Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Sekda Kendari Buka Rakor Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Aset

by Kominfo_1
6 Agustus 2026
in Berita
0
Sekda Kendari Buka Rakor Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Aset
311
SHARES
818
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka rapat koordinasi (rakor) terkait usulan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Kendari, Rabu (5/8/2026).

Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara tertib dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Setiap tahapan pengelolaan aset, termasuk proses pemusnahan barang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, wajib memiliki dasar hukum, prosedur, serta administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sekda juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan dan inventarisasi, tetapi juga mencakup penanganan terhadap barang yang sudah tidak memiliki nilai guna sehingga diperlukan koordinasi yang baik antarperangkat daerah.

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, guna membahas usulan pemusnahan aset dari sejumlah perangkat daerah.

Asisten II Setda Kota Kendari, mengarahkan pembahasan terhadap sejumlah usulan pemusnahan Barang Milik Daerah yang telah diajukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Pembahasan dilakukan dengan mencermati kondisi fisik barang, status kepemilikan aset, kelengkapan dokumen administrasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pemusnahan dapat dilaksanakan.

Nismawati menegaskan bahwa setiap barang yang diusulkan untuk dimusnahkan harus melalui proses pemeriksaan dan penelitian secara cermat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan Barang Milik Daerah berjalan sesuai ketentuan, memiliki dasar administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Selain itu, koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan perangkat daerah pemilik barang juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan Barang Milik Daerah secara sistematis dan berkelanjutan. Aset yang masih memiliki nilai manfaat diharapkan dapat terus dioptimalkan pemanfaatannya, sementara barang yang sudah tidak layak digunakan akan diproses melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Rakor tersebut dihadiri oleh pejabat dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Pertemuan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman terhadap mekanisme pemusnahan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Share124Send
Previous Post

Sekda Serahkan Surat Perintah Plt, Pemkot Kendari Perkuat Kinerja Perangkat Daerah

Next Post

Wali Kota Kendari Resmi Buka Lomba Antar-RT Kelurahan Bende, Ajak Warga Perkuat Kebersihan dan Kekompakan

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
921
Next Post
Wali Kota Kendari Resmi Buka Lomba Antar-RT Kelurahan Bende, Ajak Warga Perkuat Kebersihan dan Kekompakan

Wali Kota Kendari Resmi Buka Lomba Antar-RT Kelurahan Bende, Ajak Warga Perkuat Kebersihan dan Kekompakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021