Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka rapat koordinasi (rakor) terkait usulan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Kendari, Rabu (5/8/2026).

Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara tertib dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Setiap tahapan pengelolaan aset, termasuk proses pemusnahan barang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, wajib memiliki dasar hukum, prosedur, serta administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset tidak hanya sebatas pencatatan dan inventarisasi, tetapi juga mencakup penanganan terhadap barang yang sudah tidak memiliki nilai guna sehingga diperlukan koordinasi yang baik antarperangkat daerah.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, guna membahas usulan pemusnahan aset dari sejumlah perangkat daerah.
Asisten II Setda Kota Kendari, mengarahkan pembahasan terhadap sejumlah usulan pemusnahan Barang Milik Daerah yang telah diajukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Pembahasan dilakukan dengan mencermati kondisi fisik barang, status kepemilikan aset, kelengkapan dokumen administrasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pemusnahan dapat dilaksanakan.
Nismawati menegaskan bahwa setiap barang yang diusulkan untuk dimusnahkan harus melalui proses pemeriksaan dan penelitian secara cermat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan Barang Milik Daerah berjalan sesuai ketentuan, memiliki dasar administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Selain itu, koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan perangkat daerah pemilik barang juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan Barang Milik Daerah secara sistematis dan berkelanjutan. Aset yang masih memiliki nilai manfaat diharapkan dapat terus dioptimalkan pemanfaatannya, sementara barang yang sudah tidak layak digunakan akan diproses melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Rakor tersebut dihadiri oleh pejabat dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Pertemuan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman terhadap mekanisme pemusnahan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.








