Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan secara resmi membuka Rapat Pembahasan Seminar Draft Petunjuk Teknis (Juknis) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kendari. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Halu Oleo Kendari Nomor 4416/DST/UN29.18/PP.02.10/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Permohonan Seminar Draft Juknis Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kendari. Rapat dihadiri perwakilan OPD terkait, akademisi FKM UHO, serta tim penyusun draft regulasi.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan bahwa penyusunan Juknis KTR menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, terutama di fasilitas pelayanan publik. Menurutnya, aturan ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk menjamin hak setiap warga menghirup udara bersih.

“Kawasan Tanpa Rokok ini adalah amanat undang-undang dan bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kendari sebagai Kota Layak Huni. Kita ingin Juknis ini tidak hanya ada di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi bersama,” ungkapnya.

Sekda Amir Hasan berharap, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini dapat menghasilkan Juknis yang komprehensif, adaptif, dan memiliki daya paksa yang jelas. Ia juga meminta seluruh OPD untuk memberikan masukan konstruktif agar regulasi ini tidak menimbulkan multi tafsir saat diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UHO melalui tim akademisi menjelaskan bahwa draft Juknis yang disusun telah mengacu pada regulasi nasional dan kondisi lokal Kota Kendari. Draft tersebut mengatur tujuh tatanan KTR meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Kendari menargetkan seminar finalisasi Juknis KTR dapat segera dilaksanakan dan selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, sebagai upaya percepatan perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.








