Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan mengikuti rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kendari.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, evaluasi juga menjadi instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam substansi evaluasi, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama DPRD, serta rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, selanjutnya disampaikan terlebih dahulu untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh kepala daerah. Untuk pemerintah kabupaten/kota, evaluasi tersebut dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Evaluasi bertujuan menguji kesesuaian rancangan Perda dan rancangan Perkada dengan Perda tentang APBD dan/atau Perubahan APBD, Perkada tentang Penjabaran APBD dan/atau Perubahan APBD, serta temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dipastikan konsisten dengan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan untuk mencermati berbagai substansi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Kendari juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar seluruh tahapan evaluasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan evaluasi, sehingga rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan secara tepat dan sesuai regulasi.
Melalui proses evaluasi yang baik, Pemkot Kendari diharapkan mampu terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.








