Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat musyawarah ganti kerugian terhadap tanah masyarakat yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya resume hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap lahan milik masyarakat yang masuk dalam rencana pembangunan pemerintah. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian administrasi dan pemberian hak kepada warga yang terdampak.

Dalam arahannya, Amir Hasan menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Musyawarah merupakan wadah untuk menyampaikan hasil penilaian sekaligus mendengarkan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen memberikan ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian independen yang telah dilakukan oleh KJPP. Dengan demikian, hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap tahapan pembangunan.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh para pemilik lahan yang terdampak, perwakilan perangkat daerah terkait, serta unsur teknis yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Dalam forum itu, peserta diberikan penjelasan mengenai nilai ganti kerugian dan mekanisme penyelesaiannya.

Pemerintah Kota Kendari berharap proses musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Selain itu, komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan pembangunan yang direncanakan.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga serta mengedepankan pendekatan dialogis dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sekda Kendari Pimpin Musyawarah Ganti Kerugian Tanah Terdampak Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat musyawarah ganti kerugian terhadap tanah masyarakat yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya resume hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap lahan milik masyarakat yang masuk dalam rencana pembangunan pemerintah. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian administrasi dan pemberian hak kepada warga yang terdampak.
Dalam arahannya, Amir Hasan menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Musyawarah merupakan wadah untuk menyampaikan hasil penilaian sekaligus mendengarkan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen memberikan ganti kerugian yang layak dan adil berdasarkan hasil penilaian independen yang telah dilakukan oleh KJPP. Dengan demikian, hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap tahapan pembangunan.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh para pemilik lahan yang terdampak, perwakilan perangkat daerah terkait, serta unsur teknis yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Dalam forum itu, peserta diberikan penjelasan mengenai nilai ganti kerugian dan mekanisme penyelesaiannya.
Pemerintah Kota Kendari berharap proses musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Selain itu, komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan pembangunan yang direncanakan.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga serta mengedepankan pendekatan dialogis dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.








