Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Sekda Kendari Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

by Kominfo_1
16 Desember 2025
in Berita
0
Sekda Kendari Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
314
SHARES
826
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Pembahasan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (16/12/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Kota Kendari sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang.

Rapat koordinasi tersebut membahas secara khusus sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh bangunan usaha di wilayah Kota Kendari. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah pengawasan, pengendalian, serta penindakan administratif terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peruntukan ruang.

Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,“ ungkapnya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pemutusan aliran listrik terhadap bangunan usaha bilyard yang berlokasi di Jalan Martandu. Tindakan ini dipertimbangkan sebagai sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.

Selain itu, rapat juga membahas penanganan bangunan usaha ruko milik Dahrin Dahlan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

“Pemerintah Kota Kendari melalui tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki,” jelasnya.

Tidak hanya bangunan usaha bilyard dan ruko, rapat turut membahas pelanggaran pada bangunan usaha perkantoran. Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh bentuk usaha, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan tata ruang demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pembangunan kota.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif. Sekda Kota Kendari juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan kegiatan dan bangunannya dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Share126Send
Previous Post

Chery AEM Kendari Resmi Beroperasi, Staf Ahli Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Next Post

Pemkot Kendari Hadiri Penguatan Sinergitas Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
804
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
836
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
917
Next Post
Pemkot Kendari Hadiri Penguatan Sinergitas Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah

Pemkot Kendari Hadiri Penguatan Sinergitas Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021