Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Pembahasan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (16/12/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Kota Kendari sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang.

Rapat koordinasi tersebut membahas secara khusus sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh bangunan usaha di wilayah Kota Kendari. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah pengawasan, pengendalian, serta penindakan administratif terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peruntukan ruang.
Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,“ ungkapnya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pemutusan aliran listrik terhadap bangunan usaha bilyard yang berlokasi di Jalan Martandu. Tindakan ini dipertimbangkan sebagai sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.
Selain itu, rapat juga membahas penanganan bangunan usaha ruko milik Dahrin Dahlan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
“Pemerintah Kota Kendari melalui tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki,” jelasnya.
Tidak hanya bangunan usaha bilyard dan ruko, rapat turut membahas pelanggaran pada bangunan usaha perkantoran. Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh bentuk usaha, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan tata ruang demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pembangunan kota.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif. Sekda Kota Kendari juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan kegiatan dan bangunannya dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi lebih lanjut.














