Kendari, kendarikota.go.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat koordinasi penyelesaian status lahan yang menjadi lokasi reservoir PDAM Kota Kendari, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Jumat (26/6/2026). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi yang diajukan oleh PT. Bumi Artha Makmur terkait status kepemilikan lahan.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat PT. Bumi Artha Makmur Nomor 01/BAM/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Permohonan Mediasi Status Kepemilikan Lahan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lokasi reservoir PDAM Kota Kendari saat ini berada di atas lahan milik PT. Bumi Artha Makmur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 002/Punggaloba.

Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan status lahan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah berkepentingan untuk memastikan seluruh aset dan fasilitas pelayanan publik memiliki kepastian hukum demi menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah yang terkait agar menyampaikan data dan dokumen yang dimiliki secara lengkap sehingga proses identifikasi status lahan dapat dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek administrasi, legalitas, serta riwayat penggunaan lahan yang menjadi lokasi reservoir PDAM. Seluruh masukan dan informasi yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses mediasi dan penyusunan langkah tindak lanjut penyelesaian status kepemilikan lahan.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan musyawarah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu fungsi reservoir sebagai salah satu infrastruktur penting dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Kendari.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Aset BKAD, serta pihak-pihak terkait lainnya. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap penyelesaian status lahan dapat segera menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan semua pihak serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik.








