Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin rapat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan dan desa, Kamis (16/10/2025), bertempat di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari. Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten I dan III, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, serta para camat dan lurah se-Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, menekankan urgensi pembentukan Posbakum sebagai bagian dari pelayanan hukum berbasis keadilan sosial. Menurutnya, Posbakum bukan sekadar tempat konsultasi, tetapi juga sebagai jembatan utama antara masyarakat dan sistem hukum, terutama bagi warga kurang mampu. Sekda mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan cepat dalam merealisasikan pembentukan pos tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pimpinan Hukum, Candra Friandi Achmad, menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum dan peran strategis Posbakum. Ia menyebut bahwa pembentukan ini mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Bantuan Hukum kepada masyarakat.
Candra menekankan bahwa, bantuan hukum bukan hanya tentang pendampingan di pengadilan, tetapi juga mediasi, edukasi hukum, hingga konsultasi awal yang bisa menekan potensi konflik berkepanjangan.

“Banyak kasus kecil seperti pencurian ayam yang seharusnya bisa diselesaikan lewat mediasi, justru berakhir di kepolisian karena tidak ada akses bantuan hukum. Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa dan kelurahan agar tidak lagi terbebani biaya hukum yang mahal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenkumham akan menyiapkan pelatihan paralegal bagi aparat kelurahan dan desa yang ditunjuk untuk menjalankan Posbakum. Pelatihan ini akan bekerja sama dengan universitas setempat serta melibatkan mahasiswa hukum yang sedang menjalani program KKN atau magang. Setiap Posbakum ditargetkan memiliki minimal dua orang petugas terlatih sebagai garda terdepan pelayanan hukum masyarakat.

Candra juga menyebut bahwa, Posbakum akan menjadi rujukan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi yang sudah terverifikasi dan dibiayai oleh negara. Jika kasus tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, OBH akan turun tangan mendampingi warga hingga ke proses pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi.
Langkah ini merupakan bentuk nyata reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah pusat demi menjamin akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Rapat ditutup dengan komitmen bersama dari para peserta untuk segera menindaklanjuti hasil rapat dengan pembentukan SK di tingkat camat dan lurah.
Pemerintah Kota Kendari melalui Bagian Hukum akan membantu penyusunan SK serta mendampingi proses teknis pelaksanaan Posbakum di lapangan. Harapannya, sebelum akhir tahun, seluruh kelurahan dan kabupaten desa di Kota Kendari telah memiliki Pos Bantuan Hukum yang aktif dan berfungsi maksimal. (AY/AN)












