Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari, akan menutup usaha burung walet yang tidak memiliki izin.
Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE., MM mengatakan, hingga hari ini belum ada satupun pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari yang memiliki izin pengelolaan.
Hal tersebut ditegaskan Sekda saat menerima perwakilan dari aliansi Masyarakat Pemerhati Kota Kendari di Ruang Rapat Kantor Walikota Kendari, Selasa (2/2/2021).

Kedatangan mereka bertujuan, menyampaikan aspirasi masyarakat Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu yang resah dan terganggu dengan keberadaan usaha Sarang burung walet di wilayah pemukiman.
“Untuk dapat lanjut beroperasi, pelaku usaha burung walet diwajibkan mengurus perizinan dengan mengikuti prosedur. Setelah memiliki izin tentunya pengusaha juga harus mematuhi syarat-syarat pengelolaan sarang burung walet, salah satunya terkait jam operasional yang tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ungkap Sekda.
Menutup pertemuan, Sekda menyampaikan terima kasih kepada perwakilan masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan usaha yang tidak memiliki izin pengelolaan tersebut.
“Selanjutnya akan ditangani oleh tim teknis dari instansi terkait, serta petugas dari Satpol PP akan turun langsung untuk mendata dan menyampaikan kepada pengusaha agar menghentikan aktivitas operasional hingga memiliki legal formal,” tutupnya.








