Rabu, Oktober 14, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tim UPP Kota Kendari Edukasi Pegawai di 15 Puskesmas Cegah Pungli

by Diskominfo
9 Oktober 2023
in Berita
0
Tim UPP Kota Kendari Edukasi Pegawai di 15 Puskesmas Cegah Pungli
321
SHARES
844
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Kendari yang terdiri dari Inspektorat Kota Kendari bersama Polresta Kendari melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di 15 Puskesmas lingkup Kota Kendari. Sosialisasi ini dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2023 dan akan berlangsung hingga tanggal 16 Oktober 2023.

Irban Investigasi, Saldy, S.H. mengutarakan bahwa, pungli adalah pengenaan biaya yang tidak dilandasi dengan aturan.

“Pungli itu terjadi saat adanya permintaan pembayaran tanda berlandaskan pada dasar hukum,” ujarnya, saat sosialisasi di Puskesmas Perumnas.

Lebih jauh, Irban Investigasi menjelaskan, penyebab terjadinya pungli dapat dibagi menjadi tiga yaitu, keserakahan, kesempatan dan kebutuhan.

“Berdasarkan teori GONE, sebab pungli itu ada tiga, yakni keserakahan, kesempatan dan kebutuhan,” pungkasnya.

Tak hanya menjelaskan tentang pungli, Tim Sosialisasi UPP juga memperkenalkan tentang gratifikasi. Fungsional Pengawas Madya, Nurwahid, menjelaskan perbedaan antara suap, pungli dan gratifikasi.

Suap terjadi apabila pengguna jasa/layanan secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai walau melanggar prosedur. Selanjutnya terjadi kesepakatan dari dua pihak.

Sedangkan pemerasan atau pungli terjadi, apabila petugas layanan secara aktif meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud menguntungkan diri sendiri meski yang dilayani keberatan untuk membayar.

“Gratifikasi terjadi apabila pihak pemberi layanan menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai akibat dari pelayanan yang diberikan. Umumnya berupa hadiah tanda terima kasih,” jelasnya, dalam paparan di Puskesmas Wua Wua.

Sementara itu, IPTU Syarifuddin dari Polresta Kendari dalam beberapa kesempatan mengingatkan kepada pegawai di Puskesmas agar berhati-hati, karena setiap tindakan mudah diviralkan.

Untuk diketahui, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan edukasi kepada pegawai puskesmas lingkup Kota Kendari agar menghindari,suap, pungli dan gratifikasi. Sejak terbentuk tahun 2019, UPP Kota Kendari telah melaksanakan sosialisasi pada OPD, sekolah, hingga kelurahan dan masyarakat.

Share128Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Next Post

Pj Wali Kota Kendari: Mari Meneladani Akhlak Rasullah SAW di Kehidupan Sehari-Hari

Related Posts

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan
Berita

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan

14 Oktober 2026
806
Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Berita

Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

14 Oktober 2026
800
Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja
Berita

Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

13 Oktober 2026
843
Next Post
Pj Wali Kota Kendari: Mari Meneladani Akhlak Rasullah SAW di Kehidupan Sehari-Hari

Pj Wali Kota Kendari: Mari Meneladani Akhlak Rasullah SAW di Kehidupan Sehari-Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan

14 Oktober 2026
Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

14 Oktober 2026
Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

13 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8667 shares
    Share 3467 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021