Kendari, kendarikota.go.id – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Kendari yang terdiri dari Inspektorat Kota Kendari bersama Polresta Kendari melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di 15 Puskesmas lingkup Kota Kendari. Sosialisasi ini dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2023 dan akan berlangsung hingga tanggal 16 Oktober 2023.
Irban Investigasi, Saldy, S.H. mengutarakan bahwa, pungli adalah pengenaan biaya yang tidak dilandasi dengan aturan.
“Pungli itu terjadi saat adanya permintaan pembayaran tanda berlandaskan pada dasar hukum,” ujarnya, saat sosialisasi di Puskesmas Perumnas.

Lebih jauh, Irban Investigasi menjelaskan, penyebab terjadinya pungli dapat dibagi menjadi tiga yaitu, keserakahan, kesempatan dan kebutuhan.
“Berdasarkan teori GONE, sebab pungli itu ada tiga, yakni keserakahan, kesempatan dan kebutuhan,” pungkasnya.
Tak hanya menjelaskan tentang pungli, Tim Sosialisasi UPP juga memperkenalkan tentang gratifikasi. Fungsional Pengawas Madya, Nurwahid, menjelaskan perbedaan antara suap, pungli dan gratifikasi.
Suap terjadi apabila pengguna jasa/layanan secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai walau melanggar prosedur. Selanjutnya terjadi kesepakatan dari dua pihak.
Sedangkan pemerasan atau pungli terjadi, apabila petugas layanan secara aktif meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud menguntungkan diri sendiri meski yang dilayani keberatan untuk membayar.
“Gratifikasi terjadi apabila pihak pemberi layanan menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai akibat dari pelayanan yang diberikan. Umumnya berupa hadiah tanda terima kasih,” jelasnya, dalam paparan di Puskesmas Wua Wua.
Sementara itu, IPTU Syarifuddin dari Polresta Kendari dalam beberapa kesempatan mengingatkan kepada pegawai di Puskesmas agar berhati-hati, karena setiap tindakan mudah diviralkan.
Untuk diketahui, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan edukasi kepada pegawai puskesmas lingkup Kota Kendari agar menghindari,suap, pungli dan gratifikasi. Sejak terbentuk tahun 2019, UPP Kota Kendari telah melaksanakan sosialisasi pada OPD, sekolah, hingga kelurahan dan masyarakat.

