Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kendari menggelar Rapat Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kota Kendari yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Selasa (15/10).
Kegiatan rutin per enam bulan ini membahas beberapa hal diantaranya terkait kendala pengelolaan Program JKN-KIS dan pengelolaan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS di Kota Kendari.
Salah satu hal yang menjadi kendala sebagaimana yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Iwan Kurnia saat presentasi adalah terkait tunggakan iuran JKN-BPJS. Pasalnya total peserta ketegori PBPU (peserta mandiri) di Kota Kendari yang menunggak sampai dengan 10 Oktober 2019 mencapai 37.527 orang dengan nominal tunggakan mencapai Rp 22.789.716.377.

“Kami telah melakukan beberapa cara penagihan seperti Telekolekting, SMS Blast, kunjungan langsung ke rumah peserta. Biasanya kalau disurvei kendalanya kondisi keuangan peserta, peserta sudah meninggal, peserta sudah tidak mampu membayar, dan peserta lupa untuk membayar”, ungkapnya.
Beliau menambahkan terkait kondisi peserta JKN yang telah meninggal, dirinya menghimbau agar segera dilaporkan ke BPJS disertai dengan adanya surat keterangan kematian.
“Karena kalau tidak ada surat kematian, tagihan akan terus berjalan”, tambahnya.
Sekda Kota Kendari saat menutup kegiatan berharap kegiatan ini dapat bermanfaat sehingga kendala-kendala yang ada di lapangan baik rumah sakit dan puskesmas serta masalah data-data dan masalah ketenagakerjaan di Kota Kendari dapat diminimalkan.
