Kendari, kendarikota.go.id– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kendari masa bakti 2026–2031. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (25/7/2026).

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kendari masa bakti 2026–2031.

Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk membangun kolaborasi dengan Peradi dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Pemerintah siap berkolaborasi dengan Peradi dalam mewujudkan keadilan di Kota Kendari,” ujar Sudirman.

Menurutnya, keberadaan organisasi advokat memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Karena itu, ia berharap Peradi mampu menjadi wadah yang menyatukan seluruh advokat di Kota Kendari agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sudirman juga menyoroti tantangan penegakan hukum di era digital. Ia menilai perkembangan media sosial kerap memunculkan berbagai persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang belum tentu sesuai fakta.
Menurutnya, tidak sedikit kasus yang viral di media sosial justru membentuk opini yang keliru sebelum melalui proses hukum yang semestinya.
“Kita sering menghadapi persoalan hukum yang bermula dari informasi di media sosial yang tidak berimbang. Ada yang terlihat menjadi korban, padahal setelah diproses justru sebaliknya. Karena itu, Peradi memiliki peran penting untuk mengedepankan kebenaran dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan advokat agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak ikut menggiring opini yang dapat menyesatkan publik. Bagi Sudirman, ruang untuk memperjuangkan keadilan bagi seorang advokat adalah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau masyarakat berbicara soal keadilan di media sosial itu hal yang biasa. Tetapi kalau advokat berbicara tentang keadilan, tempatnya di pengadilan. Jangan sampai yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar karena opini yang berkembang,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, Pemerintah Kota Kendari akan terus membuka ruang kerja sama dengan Peradi dalam berbagai bidang, termasuk edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan hukum, hingga penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, pelantikan pengurus DPC Peradi Kendari juga dirangkaikan dengan pengukuhan Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas, Pusat Bantuan Hukum (PBH), Young Lawyers Committee, pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVII, serta penandatanganan kerja sama antara DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.
Dengan kepengurusan baru, Peradi Kendari diharapkan semakin memperkuat eksistensinya sebagai organisasi profesi advokat yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.








