Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir akan memberikan sanksi pada ASN Kota Kendari yang nekat mudik selama masa pandemi Covid-19.
Sanksi ini diberikan karena Pemerintah Kota Kendari sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik bagi warga Kota Kendari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“ASN yang mudik tidak akan dapat TPP selama 6 bulan,” tegas wali kota.
Sedangkan untuk warga yang memaksa untuk masuk ke dalam Kota Kendari setelah adanya larangan mudik lanjut wali kota, akan dipaksa melakukan tes rapid dengan biaya sendiri.
“Wajib tes rapid dan tanggung sendiri biayanya bagi warga yang paksa mudik ke Kendari,” lanjut wali kota.
Terkait imbauan larangan mudik ini wali kota meminta agar pelabuhan ditutup agar tidak ada lagi arus keluar masuk penumpang ke Kota Kendari.
Saat ini Pemerintah Kota Kendari kata Wali Kota, telah mengajukan surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Sultra. Jika usulan PSBB disetujui gubernur maka Pemkot Kendari akan mengusulkan PSBB ke Pemerintah Pusat.
Wali Kota menambahkan usulan PSBB dilakukan untuk meminimalisir penambahan jumlah warga yang terjangkit Covid-19 dan meminimalisir penyebaran pandemi ini di Kota Kendari.
“Ada beberapa daerah yang mirip jumlah kasusnya dengan Kota Kendari tapi mereka disetujui usulan PSBBnya, makanya kami usulkan juga,” katanya.
Jika usulan ini disetujui, maka Pemkot Kendari akan melakukan persiapan termasuk sosialisasi selama lima hari sebelum PSBB diterapkan.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, selama Ramadan Pemkot Kendari juga mengimbau warga untuk tetap melakukan ibadah di rumah saja.
“Ramadan kali ini berbeda, silahkan warga tarawih di rumah saja, sahur di rumah saja dan buka puasa di rumah saja,” jelasnya.








