Kendari, kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., memimpin rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Sudirman untuk membahas penataan sistem pengelolaan sampah di Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat wali kota, Jumat (5/12/2025).
Rapat ini dihadiri para camat, lurah, dan sejumlah perangkat daerah terkait sebagai bentuk langkah tegas pemerintah dalam menertibkan layanan persampahan, termasuk penindakan terhadap pihak swasta yang dinilai tidak mengikuti regulasi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Siska menegaskan bahwa seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan wajib memastikan kebersihan lingkungannya.
“Saya meminta camat dan lurah bergerak cepat mengatasi tumpukan sampah di titik-titik rawan, serta menyoroti perusahaan pengangkut sampah swasta yang beroperasi tanpa izin dan memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah daerah,“ ungkapnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sejumlah perusahaan pengangkut sampah swasta memungut biaya hingga Rp50.000 per rumah, jauh di atas tarif resmi retribusi sampah rumah tangga Kota Kendari yang ditetapkan melalui Perda No. 6 Tahun 2023, yakni Rp21.000.
Pemerintah menilai praktik tersebut ilegal dan bertentangan dengan regulasi. Siska menegaskan, seluruh perusahaan wajib memiliki izin dan bekerja sama dengan Pemkot, sementara mekanisme pembayaran akan sepenuhnya ditangani pemerintah.
Selain itu, Pemkot juga tengah memperkuat sistem layanan pengangkutan sampah berbasis RT. Setiap RT direncanakan memiliki petugas khusus yang bertugas menjemput sampah terpilah dari rumah warga. Sistem ini disusun agar layanan menjadi lebih teratur, memudahkan pemantauan, dan mengurangi ketergantungan pada armada besar.
Siska menjelaskan bahwa, hasil retribusi sampah nantinya akan dikelola secara transparan untuk mendukung penggajian petugas kebersihan tanpa harus membebani APBD. Pemerintah juga mendorong optimalisasi bank sampah sebagai upaya menekan volume sampah yang dibuang ke TPA.
Ia menilai sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mampu membangun budaya kelola sampah mandiri di tingkat masyarakat. Sampah organik akan diarahkan untuk menjadi kompos atau energi alternatif, sementara sampah anorganik dapat dikelola melalui bank sampah untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Wakil Wali Kota Sudirman turut menekankan agar pengelolaan sampah pasar menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola pasar. Ia menyoroti kebiasaan sebagian pedagang yang masih membuang sampah di area terbuka seperti pinggir jalan.
“Disiplin pengelolaan sampah di pusat-pusat aktivitas ekonomi harus dibenahi agar tidak menimbulkan masalah baru di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Menutup rapat, Wali Kota meminta seluruh OPD dan pemerintah kecamatan lebih agresif melakukan pengawasan, penguatan regulasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menegaskan, mulai 2026 Pemkot Kendari akan menerapkan sanksi sesuai SE Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614 Tahun 2025 bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Pemerintah berharap langkah ini dapat mewujudkan Kota Kendari yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.











