Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Wali Kota Kendari Pimpin Tim Gabungan Sosialisasikan Perwali Nomor 47

by Diskominfo
10 September 2020
in Berita, Info Covid-19
0
Wali Kota Kendari Pimpin Tim Gabungan Sosialisasikan Perwali Nomor 47
390
SHARES
1k
VIEWS

Kendarikota.go.id–Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir memimpin tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Kapolres Kendari dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (9/9/2020) malam.

Sosialisasi yang melibatkan hingga ratusan personel gabungan ini dilakukan dibeberapa titik mengelilingi Kota KendariKendari, diantaranya kawasan Eks MTQ dan Kendari beach. Sebelum bergerak wali kota juga memimpin apel gabungan.

Wali Kota Kendari mengatakan, sosialisasi hari terakhir ini dilakukan untuk kembali mengingatkan agar warga merapkan disiplin protokol Covid-19 sebelum Perwali no 47 benar-benar diterapkan.

“Kita ingin menegaskan pada masyarakat bahwa imbauan tentang protokol kesehatan khusus yang menggunakan masker itu dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya, Rabu, (9/9/2020).

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir

Walikota berharap, upaya yang dilakukan Pemkot Kendari ini bisa direspon baik oleh masyarakat dengan saling menjaga dan saling bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan mentaati ketentuan jam malam.

Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan, sanksi melakukan aktivitas sosial hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu bagi para pelanggar.

Share160Send
Previous Post

Pemkot Perkenalkan Aplikasi Jari pada KemenPANRB

Next Post

Badan Pendapatan Kota Kendari Uji Coba Web Layanan Pajak Menyapa

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
920
Next Post
Badan Pendapatan Kota Kendari Uji Coba Web Layanan Pajak Menyapa

Badan Pendapatan Kota Kendari Uji Coba Web Layanan Pajak Menyapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021