Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Wali Kota Kendari Serahkan Insentif Nakes yang Tertunda Oktober-Desember

by Diskominfo
22 Juli 2021
in Info Covid-19
0
Wali Kota Kendari Serahkan Insentif Nakes yang Tertunda Oktober-Desember
370
SHARES
974
VIEWS

Kendarikota.go.id–Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan insentif tenaga Kesehatan di RSUD Kota Kendari yang belum terbayarkan sejak Oktober-Desember 2020, Kamis (22/7/2021) di ruang Direktur RSUD Kota Kendari.

Wali Kota Kendari menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran ini karena harus menyesuaikan dengan aturan dan kondisi keuangan daerah.

“Tahun 2021 ini baru ada informasi dari pemerintah pusat bahwa itu diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer dari pemerintah pusat tapi kan transfer dana dari pemerintah pusat sudah ada posnya, sehingga kita belum tau dari pos mana yang mau dianggarkan, itulah kenapa insentif nakes itu baru kita selesai Oktober-Desember,” ungkap wali kota.

Sedangkan untuk insentif sejak Januari hingga Juni 2021, pemerintah kota Kata Wali kota masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat apakah diserahkan pada pemda atau kembali ditangani pemerintah pusat.

Wali kota menjelaskan pendapatan yang diterima tenaga kesehatan (nakes) terdiri dari empat item yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, insentif dan jasa medis.

Untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja rutin dan lancar dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kendari pada Nakes, namun insentif dan jasa medis masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena nilainya cukup besar mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Tentang besaran insentif yang diterima, orang nomor satu di Kota Kendari ini mengungkapkan jika pemerintah kota Kendari menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Besaran insentif ditentukan Pemerintah Kota Kendari setelah melalui pembahasan dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) jika nilai wajar yang dibayar sebesar 60 persen dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Jadi dia (Kemenkes) menetapkan angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah nah untuk besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah melihat yang wajarnya,” ujarnya.

Insentif yang dibayarkan Pemkot Kendari ini termasuk untuk nakes yang bertugas di Puskesmas.

Penyerahan pada Nakes yang bertugas di RSUD Kota Kendari itu, disaksikan Sekda, Inspektur, Kepala Bapenda dan Direktur RSUD Kota Kendari.

Share148Send
Previous Post

Sembelih 5 Ekor Sapi, Damkar Kota Kendari Bagi 325 Paket Daging Kurban

Next Post

Tenaga Kesehatan Kota Kendari Curhat pada Wali Kota

Related Posts

Dinkes Kota Kendari Mulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
Berita

Dinkes Kota Kendari Mulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan

19 Agustus 2022
2k
Surat Edaran Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Berita

Surat Edaran Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

9 Maret 2022
1k
Update Info Kewaspadaan Covid-19 Kota Kendari, Kamis, 17 Februari 2022.
Info Covid-19

Update Info Kewaspadaan Covid-19 Kota Kendari, Kamis, 17 Februari 2022.

17 Februari 2022
1.2k
Next Post
Tenaga Kesehatan Kota Kendari Curhat pada Wali Kota

Tenaga Kesehatan Kota Kendari Curhat pada Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021