Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari tahun anggaran 2022, di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (16/8/2022).
KUA PPAS APBD Kota Kendari tahun 2022 ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama peserta sidang paripurna.
Sebelum menyerahkan KUA PPAS APBD, Wali Kota Kendari menyebut dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun 2022 masih dipengaruhi kondisi pasca pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan taraf kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan perlu dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Melihat kondisi tersebut maka penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2022, yang menjadi dasar perubahan APBD juga dipengaruhi oleh kebijakan anggaran dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, stabilisasi iklim investasi dan penggunaan produk lokal dalam negeri,” kata orang nomor satu di Kota Kendari.
Oleh karena itu pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efisien, efektif dan partisipatif.
Selain melakukan refocusing dan realokasi belanja daerah, pada dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik itu penyesuaian penerimaan pendapatan transfer maupun penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih logis terhadap kemampuan keuangan daerah yang kita miliki untuk membiayai kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran 2022.
Ringkasan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota Kendari.
Pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 1.571.927.277.732 , dan pada perubahan KUA-PPAS dirasionalisasi menjadi Rp 1.590.277.108.747.
Belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. pada APBD awal tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.866.662.699.157, pada perubahan KUA-PPAS ini menjadi Rp 1.969.578.251.070 atau naik sebesar Rp 103.095.551.913.
Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, pada prinsipnya adalah dalam rangka menutup defisit belanja daerah dimana pada APBD awal 2022 penerimaan pembiayaan daerah netto ditetapkan sebesar Rp 294.735.421.425, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 379.481.142.323, menyesuaikan hasil perhitungan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada akhir bulan Desember 2021.

