Kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (30/6/2020).
Dalam pidatonya Wali Kota Kendari mengatakan peryerahan Raperda ini berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari.

“BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita pertahankan selama 7 kali ini,” ungkapnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun 2019, sebagaimana hasilnya kita tetap meraih dan mempertahankan opini WTP,” ucapnya.

Wali Kota menjelaskan, tahun 2019 terjadi devisit anggaran hingga Rp 243 miliar karena minimnya realisasi PAD. Kedepannya PAD akan menjadi prioritas sehingga bisa menutup devisit anggaran.
Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2019 dilakukan secara virtual, turut dihadiri wakil Wali Kota Kendari dan anggota DPRD, sementara pimpinan OPD menyaksikan secara virtual di kantor masing-masing.















