kendarikota.go.id – DPMPTSP menggelar rapat FGD (focus group discussion) Standar Pelayanan izin Penyelenggaraan reklame, IMB dan prasarana. Dengan tujuan menghasilkan standar Pelayanan IMB Sarana Konstruksi, Reklame dan standar izin Penyelenggaraan Reklame guna meningkatkan Standar Pelayanan sesuai dasar Hukum yang berlaku
FGD itu mendiskusikan standar pelayanan sesuai dasar hukum yang berlaku terkait dengan izin-izin tersebut. Dari diskusi itu, disepakati beberapa hal diantaranya, Standar Pelayanan (SP) IMB Prasarana Konstruksi Reklame yaitu, Pemasangan konstruksi reklame di jalan maupun aset/ruang milik Pemerintah Pusat atau pemerintah Provinsi membutuhkan rekomendasi/pertek dari pengelola barang milik daerah/negara sebagai salah satu syarat, Ditambahkan Surat Pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame sebagai salah satu syarat. Dan Rekomendasi dari Asosiasi Advertising Percetakan Sultra (A2PS) sebagai salah satu syarat.

Sedangkan Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame yang disepakati diantaranya, Ditambahkan persyaratan Surat pernyataan bermaterai perihal bertanggung jawab atas kewajiban dan menjaga keindahan reklame serta menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi dan Jika Izin Reklame Insidentil menjadi rekomendasi dari BP2RD, maka izin penyelenggaraan reklame di PTSP hanya Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPMPTSP, Selasa (27/1/2020) dipimpin langsung Kepala DPMPTSP, dengan menghadirkan Kabag Hukum dan HAM Kota Kendari, Kabid Pendataan dan Penetapan BP2RD.








