Kamis, September 10, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H/2026 M

by Kominfo_1
12 Februari 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H/2026 M
357
SHARES
940
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/644/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli/Asisten serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja lingkup Pemkot Kendari.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian jam kerja dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada Hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara untuk Hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.

Adapun bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, ketentuan jam kerja ditetapkan berbeda. Untuk Hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sedangkan pada Hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.

Selain pengaturan jam kerja, Pemerintah Kota Kendari juga meniadakan pelaksanaan apel pagi selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diimbau untuk memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Surat edaran tersebut disampaikan atas nama Wali Kota Kendari oleh Sekretaris Daerah. Pemerintah Kota Kendari berharap penyesuaian jam kerja ini dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.

Share143Send
Previous Post

Pemkot Kendari Hadiri Rakor Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2026

Next Post

Asisten II Setda Kendari Pimpin Sosialisasi Pasar Modal, Dorong Masyarakat Bijak Berinvestasi

Related Posts

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini
Berita

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026
833
Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA
Berita

Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA

9 September 2026
817
Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP
Berita

Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP

8 September 2026
837
Next Post
Pemkot Kendari Hadiri Rakor Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2026

Asisten II Setda Kendari Pimpin Sosialisasi Pasar Modal, Dorong Masyarakat Bijak Berinvestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026
Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA

Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA

9 September 2026
Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP

Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP

8 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021