Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/644/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli/Asisten serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja lingkup Pemkot Kendari.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian jam kerja dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada Hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara untuk Hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Adapun bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, ketentuan jam kerja ditetapkan berbeda. Untuk Hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sedangkan pada Hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Selain pengaturan jam kerja, Pemerintah Kota Kendari juga meniadakan pelaksanaan apel pagi selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diimbau untuk memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Surat edaran tersebut disampaikan atas nama Wali Kota Kendari oleh Sekretaris Daerah. Pemerintah Kota Kendari berharap penyesuaian jam kerja ini dapat menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.








