Kendarikota.go.id – Pelaksana Harian Wali Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar meluncurkan tanda tangan digital (E-Signature) pada penerbitan izin dan non izin melalui aplikasi SiCantik Cloud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Selasa (23/7/2019).
PLH Wali Kota Kendari Nahwa Umar, mengaku DPMPTSP Kota Kendari merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi kebanggaan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Terus lakukan inovasi, ini ikon Kota Kendari dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan prima. Di PTSP alhamdulillah semua izin sudah terpusat,” jelasnya.
Sekda Kota Kendari ini juga meminta OPD lain untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat dengan memperhatikan layanan yang ramah anak, ramah ibu dan ramah bagi divabel.
Nahwa menambahkan, saat ini pemerintah Kota Kendari sedang merancang bangunan gedung baru yang nantinya, seluruh pelayanan masyarakat akan terpusat di kantr Wali kota.


“Kita nanti bangun gedung 9 lantai, lantai dasar itu pusat layanan DPMPTSP, Dukcapil, PBB dan BPHTB jadi istilahnya ada satu mal layanan di gedung utama kantor wali kota,” jelasnya.
Kadis DPM PTSP Kota Kendari Sri Yusnita, mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik ini sesuai visi Kota Kendari mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni yang berbasis teknologi dan informasi. Serta kewajiban pelayanan publik yang cepat, efisien dan transparan.
“Penerapan teknologi hal mutlak yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penerapan tanda tangan elektronik ini, sudah melalui tahapan sertifikasi dengan bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sehingga tanda tangan ini sudah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum dalam proses transaksi elektronik.
Sebelumnya sejumlah layanan elektronik sudah di berlakukan di DPM PTSP Kota Kendari, diantaranya layanan Sicantik Cloud, Online Single Submission (OSS), antrian online dan aplikasi arsip persuratan dan kepegawaian (Siapik).
