Kendarikota.go.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari melakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, Rabu (27/11/2019).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Kendari Sapri mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman pada pemilik usaha jika ada kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami ingin fasilitasi peningkatan pendapatan pengusaha, kami siap memfasilitasi melalui komunitas,” ujar Sekretaris BPPRD ini.

Ia mengimbau, para pengusaha membentuk komunitas untuk mefasilitasi para pengusaha dengan pemerintah, terkait kebijakan dan pengembangan usaha.
“Jika pengusaha butuh pelatihan kita akan fasilitasi,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Wilayah II BPPRD Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, besarnya pajak yang dikenakan pada para pengusaha sebesar 10 persen.
Sosialisasi ini, diikuti para pengusaha burung walet dan sejumlah camat yang terdapat usaha sarang burung walet di wilayahnya.