kendarikota.go.id – Inspektorat bersama Dinas Kominfo melaksanakan sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) tahap dua pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kendari, Senin (28/06/2021).
Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari Mulyadi mengatakan, Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem pengaduan/pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak external pegawai organisasi, untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kantor tersebut.
“WBS ini memberi ruang kepada pelapor dalam mengungkapkan fakta pelanggaran yang terjadi seperti, pelanggaran disiplin PNS, peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian umum dan bidang pidana umum serta pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mulyadi mengungkapkan, WBS ini dapat memperbaiki sistem management menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kendari melalui sekretarisnya Muhammad Rusmin.ST mengatakan, kegiatan yang terselenggara ini sangat baik, kekinian dan bermanfaat.
“Sosialisasi Whistle Blowing System yang dilaksanakan teman – teman Inspektorat bersama Diskominfo ini sangat amazing dan kekinian. Kita berharap melalui program ini lahir kota yang bersih dan bebas dari korupsi menuju Kota Layak Huni Berbasis Ekologi, Informasi Dan Teknologi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tahap dua ini berlangsung selama 3 hari pada Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang telah dijadwalkan.








