Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Inspektorat melaksanakan sosialisasi lanjutan Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Jumat (25/6/2021).
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin SE, Ak., MSA mengatakan, Whistle Blowing System (WBS) merupakan sebuah inisiasi Inspektorat Kota Kendari yang ingin melakukan sebuah penanganan secara serius atas aduan-aduan masyarakat terkhusus aduan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
ia juga mengungkapkan, layanan aduan WBS ini dikembangan dari aplikasi Jaga Kendari (JARI) sehingga cakupanya bisa menjadi lebih luas.

“Pengembangan ini semua berbasis teknologi sehingga lebih cepat dan mengurangi interaksi fisik dimasa pandemi Covid-19 dalam mewujukan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni Yang berbasis Ekologi, Informasi dan Tekhnologi,” ungkapnya.
Atas aduan – aduan yang dilakukan melalui WBS, lanjut Inspektur megatakan, pihaknya menjamin kerahasian identitas setiap pelapor.
“Yang kami butuhkan informasinya, sehingga kita dapat memperbaiki dengan cepat persoalan-persoalan yang sama-sama kita tidak harapkan. Kita ketahui dalam beberapa kasus yang sering terjadi bahwa, informasi yang kita dapatkan dari pihak internal ataupun orang-orang yang berada dalam suatu organisasi itu terkadang memiliki informasi yang sesungguhnya sangat valid tetapi enggan untuk melakukan aduan,” ujarnya.
“Olehnya melalui WBS ini kita berharap pihak-pihak yang ingin melaporkan sebuah kejadian atau tindakan yang perlu untuk dilaporkan dapat melalui WBS dan kami jamin identitasnya kami akan rahasiakan,” jelasnya.
Diketahui, pengaduan WBS sendiri akan terintegrasi dalam aplikasi Laika, bersanding dengan pelayanan digital milik Pemerintah Kota Kendari lainnya.