Kendarikota.go.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Kota Kendari, melaksanakan Kampanye Kota Layak Anak di 6 (enam), SMPN 5, SMPN 12, SMPN 14, SMPN 15, SMPN 9, dan SMP Frater Kendari, 5 – 12 September 2019. Sekolah tersebut dijadikan percontohan sebagai Sekolah Ramah Anak karena berdasarkan kriteria, ke-6 (enam) sekolah tersebut telah memenuhi indikator/persyaratan yang ditentukan sebagai Sekolah Ramah Anak. ivermectin and heartworms
Asisten II Kota Kendari Hj.Rusnani ketika membuka Kampanye Kota Layak Anak di SMPN 5 Kendari menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Kota Layak Anak tidak terlepas dari dukungan dan peran serta pihak-pihak terkait mulai dari Keluarga Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kelurahan Ramah Anak, Kecamatan Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ramah Anak, Dunia Usaha Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan Forum Anak yang dibentuk untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak yang memiliki peran sebagai penggagas pelopor agen perubahan dan pelapor bagi anak untuk aktif bersuara.

Kepala Dinas Dikmudora Sartini
Sarita sebagai narasumber menyampaikan materi Pencegahan Pernikahan Usia Anak
dan Pemenuhan Hak Anak. Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pasal 3 UU No 20
Sisdiknas Tahun 2003 berdasarkan sikap spiritual bahwa berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Mahaesa.
“Terjadinya pernikahan usia
anak yang belum cukup umur disebabkan karena adanya pergaulan bebas, digitalisasi
(medsos kebablasan), kurangnya pengawasan anak dan putus sekolah” Ujar Sartini.
Hasil Survei kekerasan
terhadap anak Tahun 2013 yang dilakukan oleh Kementerian PP-PA bekerjasama
dengan Kementerian Sosial dan BPS bahwa dari 3 anak laki-laki (38,62%) dan 1
dari 5 anak perempuan (20,48%) mengalami kekerasan seksual/ fisik/ emosional
pada 12 bulan terakhir. Berdasarkan data tersebut maka Pemerintah Pusat maupun
Daerah melakukan pencegahan pernikahan usia anak dengan menjadikan seluruh
wilayah di Negara Indonesia menjadi layak anak dengan mewujudkan generasi emas
yang berkualitas dengan dukungan dari 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu pemerintah,
masyarakat, dunia usaha serta media untuk melakukan sosialisasi dan penguatan
tentang pemenuhan hak anak dan pencegahan pernikahan pada usia anak,karena
pernikahan pada usia anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan
laki-laki yang menyebabkan anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan,
kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan tercabut dari
kebahagiaan masa anak-anak.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. ivermectin apple paste dog Asridah Mukaddim menyampaikan Kota Layak Anak adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

“Tujuan dari Kota Layak Anak adalah untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan mendengarkan pendapat anak yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan dengan membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah kepada upaya percepatan pemenuhan hak anak” ungkap Mantan Direktur RSUD Kota Kendari ini.
Untuk mewujudkan Kota Layak Anak tidak terlepas dari peran dan partisipasi Pemerintah (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) dan pihak-pihak terkait seperti masyarakat (Ulama,RT/RW,dll), Dunia Usaha (Swasta), Media Massa (Cetak dan Elektronik) dan Forum Anak sebagai penggagas pelopor agen perubahan dan pelapor untuk aktif bersuara.
Dampak jika tidak dilaksanakan Program Kota Layak Anak adalah akan terjadi pernikahan pada usia anak, mudah terpengaruh untuk mengkonsumsi narkoba, akan mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis, terjadi penelantaran, terpengaruh untuk melakukan perbuatan asusila (pornografi), eksploitasi yang tidak mendapatkan kebahagiaan pada masa anak-anak,diskriminasi dan kriminalitas oleh anak.
Menuju Program Kota Layak Anak terlebih dahulu dimulai dengan mewujudkan keluarga ramah anak, sekolah ramah anak, kantor ramah anak, kecamatan ramah anak, rumah ibadah ramah anak dan lingkungan masyarakat ramah anak. ivermectin for cats tapeworms