Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari dibantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasang sejumlah papan peringatan di sekitar rumah makan di Teluk Kendari, Selasa (19/11).
Papan peringatan itu berisi informasi tentang pelarangan pemanfaatan hutan kota menjadi pemukiman, untuk kegiatan perdagangan dan jasa.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, yang ikut melakukan pemasangan mengatakan, upaya ini merupakan salah satu langkah mengingatkan sekaligus mengedukasi warga.
“Siapapun itu bahwa ini harus sesuai peruntukannya, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Kendari, harus ditaati dan harus dikawal,” katanya.
Menurut dia, penerapan RTRW ini merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan, ekonomi dan sosial. Ia mencontohkan di Kawasan Teluk Kendari, harus dijaga kondisinya, karena jika terjadi kerusakan, maka dampaknya akan menimbulkan bencana.

“Kalau tidak sesua peruntukkannya akan mengganggu fungsi ruang, mengganggu kualitas lingkungan kita, pada akhirnya terjadi bencana, atau lingkungan yang buruk,” lanjutnya.
Dia berharap dengan pemasangan papan peringatan ini, bisa dilakukan kembali pemulihan atau dikembalikan pada fungainya, sesuai karakternya, seperti hutan bakau. Kawasan ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata atau penelitian.
Terkait penindakan terhadap aktifitas yang melanggar tataruang tersebut, akan diteliti terlebih dulu, apakah aktivitas itu lebih dulu ada dibandingkan penerbitan aturan.
“Aturan ini tidak berlaku surut, kalau ada kegiatan sebelum aturan ditetapkan, maka akan diberikan disinsentif, supaya mengembalikan atau menyesuaikan dengan fungsi tataruang,” tambahnya.
Penindakan akan dilakukan jika terjadi pelanggaran, namun pelaku akan diberi waktu sampai tiga tahun untuk menyesuaikan, jika masih melanggar baru dilakukan keproses hukum.

Tentang kepemilikan lahan di kawasan Teluk Kendari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Khalvyn Andar Sembiring mengakui hal itu, namun kata dia sertivikat yang terbit tersebut berupa tambak.
“Pada saat sertivikat itu diterbitkan posisinya masih tambak, kemudian terjadi perubahan tataruang akhirnya masuk kawasan kota, pada saat dia masuk kawasan kota sertivikatnya sudah terlanjur terbit dahulu, itu yang perlu dipahami masyarakat,” jelasnya.
BPN masih mengakui keberadaan sertivikat tersebut, namun penggunaannya akan dibatasi, karena saat ini kawasan tersebut sudah berubah menjadi hutan Kota Kendari.

Asisten II Pemerintah Kota Kendari Hj. Rusnani, menegaskan, pasca pemasangan papan peringatan, pemerintah Kota Kendari melalui Polisi Pamong Praja akan mengawasi penggunaan kawasan itu, jika tidak sesuai akan ditindaki sesuai aturan yang berlaku.
“Kita nanti yang tindaklanjuti pelaksanaan Perda, ada Pol PP yang ke lapangan, yang tidak sesuai harus ditindaki, ada juga PPNS tataruang kota dan propinsi termasuk polisi juga masuk dalam tim itu,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Kendari, Erlis Sayda Kencana mengatakan tahun 2019, mereka akan memasang pasang 6 papan pemberitahuan.
“Titiknya itu 5 di sekitar Teluk, diantaranya, di kampung empang, kampung bakau dan rumah makan Samudra dekat kantor DPRD Kota Kendari, ada juga satu titik di sekitar pasar panjang,” ujarnya.
Dari 6 papan peringatan yang dipasang, satu diantaranya merupakan bantuan Kementerian ATR/BPN.

