Kamis, September 28, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Ingatkan Warga, Pemkot Pasang Papan Peringatan

by Diskominfo Kendari
20 November 2019
in Berita
1.4k
0
Ingatkan Warga, Pemkot Pasang Papan Peringatan
634
SHARES
1.5k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari dibantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasang sejumlah papan peringatan di sekitar rumah makan di Teluk Kendari, Selasa (19/11).

Papan peringatan itu berisi informasi tentang pelarangan pemanfaatan hutan kota menjadi pemukiman, untuk kegiatan perdagangan dan jasa.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, yang ikut melakukan pemasangan mengatakan, upaya ini merupakan salah satu langkah mengingatkan sekaligus mengedukasi warga.

“Siapapun itu bahwa ini harus sesuai peruntukannya, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Kendari, harus ditaati dan harus dikawal,” katanya.

Menurut dia, penerapan RTRW ini merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan, ekonomi dan sosial. Ia mencontohkan di Kawasan Teluk Kendari, harus dijaga kondisinya, karena jika terjadi kerusakan, maka dampaknya akan menimbulkan bencana.

“Kalau tidak sesua peruntukkannya akan mengganggu fungsi ruang, mengganggu kualitas lingkungan kita, pada akhirnya terjadi bencana, atau lingkungan yang buruk,” lanjutnya.

Dia berharap dengan pemasangan papan peringatan ini, bisa dilakukan kembali pemulihan atau dikembalikan pada fungainya, sesuai karakternya, seperti hutan bakau. Kawasan ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata atau penelitian.

Terkait penindakan terhadap aktifitas yang melanggar tataruang tersebut, akan diteliti terlebih dulu, apakah aktivitas itu lebih dulu ada dibandingkan penerbitan aturan.

“Aturan ini tidak berlaku surut, kalau ada kegiatan sebelum aturan ditetapkan, maka akan diberikan disinsentif, supaya mengembalikan atau menyesuaikan dengan fungsi tataruang,” tambahnya.

Penindakan akan dilakukan jika terjadi pelanggaran, namun pelaku akan diberi waktu sampai tiga tahun untuk menyesuaikan, jika masih melanggar baru dilakukan keproses hukum.

Tentang kepemilikan lahan di kawasan Teluk Kendari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Khalvyn Andar Sembiring mengakui hal itu, namun kata dia sertivikat yang terbit tersebut berupa tambak.

“Pada saat sertivikat itu diterbitkan posisinya masih tambak, kemudian terjadi perubahan tataruang akhirnya masuk kawasan kota, pada saat dia masuk kawasan kota sertivikatnya sudah terlanjur terbit dahulu, itu yang perlu dipahami masyarakat,” jelasnya.

BPN masih mengakui keberadaan sertivikat tersebut, namun penggunaannya akan dibatasi, karena saat ini kawasan tersebut sudah berubah menjadi hutan Kota Kendari.

Asisten II Pemerintah Kota Kendari Hj. Rusnani, menegaskan, pasca pemasangan papan peringatan, pemerintah Kota Kendari melalui Polisi Pamong Praja akan mengawasi penggunaan kawasan itu, jika tidak sesuai akan ditindaki sesuai aturan yang berlaku.

“Kita nanti yang tindaklanjuti pelaksanaan Perda, ada Pol PP yang ke lapangan, yang tidak sesuai harus ditindaki, ada juga PPNS tataruang kota dan propinsi termasuk polisi juga masuk dalam tim itu,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Kendari, Erlis Sayda Kencana mengatakan tahun 2019, mereka akan memasang pasang 6 papan pemberitahuan.

“Titiknya itu 5 di sekitar Teluk, diantaranya, di kampung empang, kampung bakau dan rumah makan Samudra dekat kantor DPRD Kota Kendari, ada juga satu titik di sekitar pasar panjang,” ujarnya.

Dari 6 papan peringatan yang dipasang, satu diantaranya merupakan bantuan Kementerian ATR/BPN.



Share287Send
Previous Post

Wali Kota Kendari terima penghargaan Kota Sehat Swasti Saba Wistara 2019

Next Post

Dinas PP & PA, Kampanyekan Kota Layak Anak di SMP

Related Posts

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia
Berita

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

28 September 2023
807
Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin
Berita

Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

28 September 2023
817
Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda
Berita

Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda

27 September 2023
859
Next Post
Dinas PP & PA, Kampanyekan Kota Layak Anak di SMP

Dinas PP & PA, Kampanyekan Kota Layak Anak di SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

Pemkot Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baburrahman Kelurahan Talia

28 September 2023
Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

Pj Wali Kota Kendari Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raudhatul Shalihin

28 September 2023
Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda

Pemkot Kendari Laksanakan Rakor Penataan Ruang Bersama Forkopimda

27 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8506 shares
    Share 3402 Tweet 2127
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4491 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2844 shares
    Share 1138 Tweet 711




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In