Jumat, Oktober 16, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Ingatkan Warga, Pemkot Pasang Papan Peringatan

by Diskominfo
20 November 2019
in Berita
0
Ingatkan Warga, Pemkot Pasang Papan Peringatan
637
SHARES
1.5k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari dibantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasang sejumlah papan peringatan di sekitar rumah makan di Teluk Kendari, Selasa (19/11).

Papan peringatan itu berisi informasi tentang pelarangan pemanfaatan hutan kota menjadi pemukiman, untuk kegiatan perdagangan dan jasa.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, yang ikut melakukan pemasangan mengatakan, upaya ini merupakan salah satu langkah mengingatkan sekaligus mengedukasi warga.

“Siapapun itu bahwa ini harus sesuai peruntukannya, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Kendari, harus ditaati dan harus dikawal,” katanya.

Menurut dia, penerapan RTRW ini merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan, ekonomi dan sosial. Ia mencontohkan di Kawasan Teluk Kendari, harus dijaga kondisinya, karena jika terjadi kerusakan, maka dampaknya akan menimbulkan bencana.

“Kalau tidak sesua peruntukkannya akan mengganggu fungsi ruang, mengganggu kualitas lingkungan kita, pada akhirnya terjadi bencana, atau lingkungan yang buruk,” lanjutnya.

Dia berharap dengan pemasangan papan peringatan ini, bisa dilakukan kembali pemulihan atau dikembalikan pada fungainya, sesuai karakternya, seperti hutan bakau. Kawasan ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata atau penelitian.

Terkait penindakan terhadap aktifitas yang melanggar tataruang tersebut, akan diteliti terlebih dulu, apakah aktivitas itu lebih dulu ada dibandingkan penerbitan aturan.

“Aturan ini tidak berlaku surut, kalau ada kegiatan sebelum aturan ditetapkan, maka akan diberikan disinsentif, supaya mengembalikan atau menyesuaikan dengan fungsi tataruang,” tambahnya.

Penindakan akan dilakukan jika terjadi pelanggaran, namun pelaku akan diberi waktu sampai tiga tahun untuk menyesuaikan, jika masih melanggar baru dilakukan keproses hukum.

Tentang kepemilikan lahan di kawasan Teluk Kendari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Khalvyn Andar Sembiring mengakui hal itu, namun kata dia sertivikat yang terbit tersebut berupa tambak.

“Pada saat sertivikat itu diterbitkan posisinya masih tambak, kemudian terjadi perubahan tataruang akhirnya masuk kawasan kota, pada saat dia masuk kawasan kota sertivikatnya sudah terlanjur terbit dahulu, itu yang perlu dipahami masyarakat,” jelasnya.

BPN masih mengakui keberadaan sertivikat tersebut, namun penggunaannya akan dibatasi, karena saat ini kawasan tersebut sudah berubah menjadi hutan Kota Kendari.

Asisten II Pemerintah Kota Kendari Hj. Rusnani, menegaskan, pasca pemasangan papan peringatan, pemerintah Kota Kendari melalui Polisi Pamong Praja akan mengawasi penggunaan kawasan itu, jika tidak sesuai akan ditindaki sesuai aturan yang berlaku.

“Kita nanti yang tindaklanjuti pelaksanaan Perda, ada Pol PP yang ke lapangan, yang tidak sesuai harus ditindaki, ada juga PPNS tataruang kota dan propinsi termasuk polisi juga masuk dalam tim itu,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Kendari, Erlis Sayda Kencana mengatakan tahun 2019, mereka akan memasang pasang 6 papan pemberitahuan.

“Titiknya itu 5 di sekitar Teluk, diantaranya, di kampung empang, kampung bakau dan rumah makan Samudra dekat kantor DPRD Kota Kendari, ada juga satu titik di sekitar pasar panjang,” ujarnya.

Dari 6 papan peringatan yang dipasang, satu diantaranya merupakan bantuan Kementerian ATR/BPN.



Share288Send
Previous Post

Wali Kota Kendari terima penghargaan Kota Sehat Swasti Saba Wistara 2019

Next Post

Dinas PP & PA, Kampanyekan Kota Layak Anak di SMP

Related Posts

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan
Berita

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

16 Oktober 2026
801
Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober
Berita

Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

15 Oktober 2026
815
Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi
Berita

Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

15 Oktober 2026
853
Next Post
Dinas PP & PA, Kampanyekan Kota Layak Anak di SMP

Dinas PP & PA, Kampanyekan Kota Layak Anak di SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

16 Oktober 2026
Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

15 Oktober 2026
Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

15 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021