Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dishub Kendari Klarifikasi Retribusi Parkir di Kawasan SPBU, Bukan untuk Kendaraan yang Sedang Mengantre Solar

by Kominfo_1
30 Juli 2026
in Berita
0
Dishub Kendari Klarifikasi Retribusi Parkir di Kawasan SPBU, Bukan untuk Kendaraan yang Sedang Mengantre Solar
322
SHARES
848
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar di SPBU. Dishub menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Namun, Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegasnya.

Ia mencontohkan salah satu lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir yang memiliki panjang sekitar 200 meter. Menurutnya, lokasi tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai lokasi retribusi parkir tepi jalan umum.

Paminuddin mengatakan penetapan titik tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat. Selain bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia menilai munculnya anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre solar tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujarnya.

Dishub Kota Kendari juga memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku dan pada lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu lama. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Share129Send
Previous Post

Satu-satunya Wakil Indonesia, Wali Kota Kendari Ikuti Asia-Pacific Mayors Academy 2026

Next Post

Sekda Kendari Hadiri Monitoring dan Evaluasi Penganggaran Program JKN Tahun 2026 di Makassar

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
921
Next Post
Sekda Kendari Hadiri Monitoring dan Evaluasi Penganggaran Program JKN Tahun 2026 di Makassar

Sekda Kendari Hadiri Monitoring dan Evaluasi Penganggaran Program JKN Tahun 2026 di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021