Kendarikota.go.id – Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari tentang lima Raperda Pemerintah Kota Kendari langsung dijawab Wali Kota Kendari Sulkarnin Kadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (25/2/2020) siang.
Wali Kota mengatakan, tanggapan Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKS dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI) terkait Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan yang tidak membebani masyarakat. Raperda itu juga diharapkan bisa menjadi payung hukum terhadap tatakelola sektor peternakan, khususnya pelayanan kesehatan hewan.
Terkait Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, wali kota mengaku Raperda ini akan memudahkan koordinasi kelembagaan, karena Raperda tersebut diharapkan mampu melakukan penanganan yang bersifat multi sektor serta dukungan kolaborasi kelembagaan dan masyatakat.
“Pemerintah Kota Kendari juga telah menerbitkan regulasi mengenai penetapan lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh, sehingga pemerintah memiliki skala prioritas penanganan,” ungkapnya.

Sedangkan tanggapan Fraksi Golkar tentang perlu adanya sinkronisasi beberapa Perda khususnya pemukiman kumuh harus disinkronkan dengan RTDL agar tidak mudah tercipta pemukiman kumuh baru, perlu lebih selektif dalam penerbitan izin membangun kawasan pemukiman baru.
Raperda tentang rencana pembangunan Industri Kota Kendari 2020-2040, wali kota menjelaskan, Raperda tersebut bertujuan untuk menentukan komoditas unggulan industri Kota Kendari, bukan untuk menentukan kawasan industri namun untuk pemwilayahan pengembangan komiditas unggulan dengan tetap memperhatikan RTRW kota.
“Sedangkan Fraksi Gerindra, Nasdem dan PKS sepakat dengan adanya rencana pembangunan industri Kota Kendari, yang memang diharapkan potensi industri Kota Kendari dapat terkelola dengan baik, malalui pembinaan terhadap industri kecil menengah, terciptanya lapangan kerja dan menumbuhkan wirausaha baru,” katanya.
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyerahkan lima usulan Raperda yakni, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Kendari 2020-2040, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, serta Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.












