kendarikota.go.id – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna Selasa (25/2/2020) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang diserahkan Pemerintah Kota Kendari, Senin (24/2/2020) malam.
7 fraksi di DPRD Kota Kendari sepakat membahas 5 Raperda Kota Kendari dengan sejumlah catatan.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya M. Saifullah Usman mengaku, sepakat dengan Raperda tentang retribusi layanan kesehatan hewan apalagi mulai marak pemeliharaan hewan di Kota Kendari termasuk yang bisa membawa penyakit.
Fraksi PAN juga sepakat dengan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
“ Agar tidak ada lagi warga yang tinggal di tempat kumuh seperti La Nggunggu di Kelurahan Mangga Dua,” ungkapnya.
Fraksi PDIP melalui juru bicara Apriliani Puspitawati meminta Raperda retribusi layanan kesehatan hewan lebih luas dan menyentuh banyak aspek terkait kesehatan hewan.

“Raperda jasa usaha harus dibarengi dengan perbaikan layanan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya Djabar Aljufri mendukung Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan PAD Kota Kendari.
“Kami mendukung Raperda ini, tapi layanan tetap diperhatikan, kami juga dukung Raperda ini untuk memajukan investasi khusunya peternakan,” katanya.
Sementara Partai Golkar melalui juru bicaranya Sahabuddin, mendukung Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh untuk mencegah lahirnya pemukiman kumuh di Kota Kendari.
Sedangkan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Kendari 2020-2040 masih dipertanyakan.
“Pertanyaannya, apakah Raperda ini sudah sesuai dengan rencana detail tataruang dan kesiapan pelaku usaha?” tanyanya.
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyerahkan lima usulan Raperda yakni, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Kendari 2020-2040, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, serta Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.