Kendarikota.go.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, mensosialisasikan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 12 Juli 2018, bertempat di Kedai Kopi Mi di bilangan by pass, Jumat, (13/12/2019).
Sosialisasi dan diskusi publik yang bertajuk Kiniwia Coffee Break Sunset ini, mengangkat tema Implementasi Penerbitan Izin Sektor Kesehatan melalui Online Single Submission (OSS).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Makmur dan diikuti para pelaku usaha sarana kesehatan, rumah sakit, apotek, toko obat dan klinik laboratorium yang ada di kota Kendari, dan dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra dan Kadis Kesehatan Kota Kendari.
Plt.Kadis PM-PTSP Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di bidang sektor kesehatan, yang dalam hal ini sarana prasarana, agar bisa memahami telah terbit Permenkes No.26 tahun 2018 yaitu perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan melalui OSS.
“Proses perizinan melalui PTSP sekarang transparan dan dipermudah, biayanya terpublish dan ada standar pelayanan prima. Pelayanan yang tidak sesuai standar dapat diadukan ke PTSP, dengan datang langsung, melaui email, website, sms atau sarana lainnya” Ujar Ria sapaan Akrab Plt. Kadis DPM-PTSP ini.

Senada hal tersebut, Kadis Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menyampaikan dengan keluarnya permenkes no 26 tahun 2018, semua perizinan khususnya di bidang kesehatan harus satu pintu dan peran dinas kesehatan ada di dalamnya. Izin-izin tidak mungkin dikeluarkan tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis, dalam hal ini dinas kesehatan.