Minggu, Oktober 1, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Izin Usaha Kesehatan semakin mudah dan transparan melalui OSS

by Diskominfo Kendari
14 Desember 2019
in Berita
1.2k
0
Izin Usaha Kesehatan semakin mudah dan transparan melalui OSS
498
SHARES
1.2k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, mensosialisasikan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 12 Juli 2018, bertempat di Kedai Kopi Mi di bilangan by pass, Jumat, (13/12/2019).

Sosialisasi dan diskusi publik yang bertajuk Kiniwia Coffee Break Sunset ini, mengangkat tema Implementasi Penerbitan Izin Sektor Kesehatan melalui Online Single Submission (OSS).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Makmur dan diikuti para pelaku usaha sarana kesehatan, rumah sakit, apotek, toko obat dan klinik laboratorium yang ada di kota Kendari, dan dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra dan Kadis Kesehatan Kota Kendari.

Plt.Kadis PM-PTSP Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di bidang sektor kesehatan, yang dalam hal ini sarana prasarana, agar bisa memahami telah terbit Permenkes No.26 tahun 2018 yaitu perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan melalui OSS.

“Proses perizinan melalui PTSP sekarang transparan dan dipermudah, biayanya terpublish dan ada standar pelayanan prima. Pelayanan yang tidak sesuai standar dapat diadukan ke PTSP, dengan datang langsung, melaui email, website, sms atau sarana lainnya” Ujar Ria sapaan Akrab Plt. Kadis DPM-PTSP ini.

Senada hal tersebut, Kadis Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menyampaikan dengan keluarnya permenkes no 26 tahun 2018, semua perizinan khususnya di bidang kesehatan harus satu pintu dan peran dinas kesehatan ada di dalamnya. Izin-izin tidak mungkin dikeluarkan tanpa ada rekomendasi dari dinas teknis,  dalam hal ini dinas kesehatan.

Share225Send
Previous Post

SP4N LAPOR! Goes to UHO

Next Post

Kelurahan Puuwatu Juarai Lomba PKK-KKBPK-KES tingkat Kota Kendari tahun 2019

Related Posts

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari
Berita

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

30 September 2023
801
Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan
Berita

Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

29 September 2023
835
Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra
Berita

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

29 September 2023
819
Next Post
Kelurahan Puuwatu Juarai Lomba PKK-KKBPK-KES tingkat Kota Kendari tahun 2019

Kelurahan Puuwatu Juarai Lomba PKK-KKBPK-KES tingkat Kota Kendari tahun 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

30 September 2023
Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

29 September 2023
Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

29 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8506 shares
    Share 3402 Tweet 2127
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4491 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2845 shares
    Share 1138 Tweet 711




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In