Kendarikota.go.id – Walikota Kendari Sulkarnain K, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran Semester I TA. 2019 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kesepakatan Bersama dalam rangka Mendukung Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sultra, Selasa (12/3).
Dalam acara tersebut Kepala Kanwil Direktoral Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sultra Ririn Kadariyah memaparkan ikhtisar pelaksanaan anggaran tahun 2018, Alokasi APBN Prov. Sultra TA 2019, dan Proyek-proyek stategis nasional Pemprov Sultra di tahun 2019, serta pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah.
“tujuan dari program Kartu kredit pemerintah ini yaitu untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud (kecurangan) dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fundidle cash (biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah) dari penggunaan UP (uang persediaan)”, Ujarnya
Ditjen Perbendaharaan (DJPB) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga.
Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atau perusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.
Penggunaan kartu kredit pemerintah dalam kebijakan dan praktek dilapangan sudah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut diatas. Penggunaan kartu kredit pemerintah dilaksankan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Uji coba penggunaan Kartu kredit Pemerintah dilaksanakan untuk penggunaan uang persediaan (UP) yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Sumber : Humas Kota Kendari, www.kemenkeu.go.id