kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri Kendari terkait bantuan pendampingan hukum baik secara perdata maupun tatausaha negara, Kamis (20/2/2020), di Taman Kota.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir memberikan rasa hormat dan ucapan terimakasih pada Kejaksaan Negri Kendari yang mau kembali bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari.
Wali Kota Kendari mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama sebelumnya.
“ini tindak lanjut dan penyempurnaan kerjasama yang sudah ada, agar kualitas dan pelaksanaannya bisa jauh lebih baik,” kata Wali Kota.
Wali Kota berharap dengan adanya pendampingan dari kejaksaan penyimpangan bisa diminimalisir. Wali kota juga mengaku kerjasama tahun ini lebih spesial karena pemerintah Kota Kendari tengah melakukan pembenahan secara administrasi dari manual ke digital. Seperti pemasangan alat penghitung pajak di tempat pelaku usaha.
“Digitalisasi menghindari subjektifitas, konflik interes dan kita butuh acuan objektif,” katanya.
“Tidak ada lagi kecurigaan dan saling percaya, trust,” tegasnya.

Wali Kota mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya sesui ketentuan.
“Tidak ada dusta diantar kita, bayar sesusia ketentuan kalau tidak sesuai jangan bayar,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negri Kendari Said Muhammad mengaku, kerjasama dengan Pemkot Kendari ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kejaksaan.
“ini kami sangat dihargai, karena banyak pejabat yang tidak mempercayai kita,” katanya.
Dia juga minta pemerintah Kota Kendari terbuka dengan mereka untuk meminimalisir pelanggaran.
“ Kami ini tempat kosultasi gratis, tapi semua terbuka jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya.
“Inti dari semuanya adalah keterbukaan bicara blak-blakan,” tambahya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, tindak lanjut dari kerjasama ini, dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Kepala BP2RD kepada Kejaksaan Negri Kendari, untuk melakukan negosisasi di luar pengadilan dalam hal pemulihan tunggakan pajak.
“Surat kuasa ini diberikan dalam kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya.
Acara ini dihadiri kepala BPN Kendari, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Bank Sultra, sejumlah asosiasi, Kepala OPD, Camat dan Lurah.













