Kendarikota.go.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar Rakor Pencegahan Korupsi bersama BPKP di gedung aula BPKP Sulawesi Tenggara, Jum’at (13/11/2020).
Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, pemberantasan korupsi harus dimaknai bersama, dalam penegakan keadilan dikenal dengan restoratif justice.
“Restoratif Justice dimana pelaku dan korban dipertemukan untuk menyelesaikan sengketa/permasalahan,” katanya.
Kata Alexander, inspektorat memiliki tugas memonitor program-program pencegahan korupsi dan inspektorat merupakan pertahanan pertama pencegahan korupsi.
Alexander berharap, delapan program pencegahan korupsi di daerah dapat dimaksimalkan.
Inspektorat Kota Kendari sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lingkup Pemerintah Kota Kendari mengadopsi tiga strategi KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah yaitu, strategi represif, strategi perbaikan sistem dan strategi edukasi dan sosialisasi
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengatakan bahwa, inspektorat fokus pada 7 sektor area intervensi Kopsupgah KPK.
“Inspektorat dijadikan sebagai perpanjangan tangan, kaki, mata dan telinga KPK. Oleh karena itu kita perlu bersinergi, berkolaborasi serta berkomunikasi dalam upaya-upaya kita dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk melakukan pengawasan dan penetapan agar tepat target serta sesuai undang-undang, maka dalam pencegahan korupsi perlu dilakukan perencanaan yang tepat agar tidak merugikan pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Nani Urina K. N mengatakan, perencanaan pencegahan korupsi harus dilakukan dengan tepat, tentang bagaimana melakukan pengawasan terhadap aset aset dan ketaatan terhadap perundang-undangan.
Menurutnya, ketika inspektorat dapat mengatasi korupsi, maka BPKP hanya perlu mendampingi.
“BPKP tidak bisa mengawasi sendiri, membutuhkan bantuan dari instansi instansi lain untuk pengawalan dan pengawasan terutama KPK,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala Perwakilan BPKP Sultra Nani Urina K. N, Inspektur Daerah Sultra Gusti Pasaru dan Inspektur Kota Kendari Syarifuddin K. serta Inspektur se – Sulawesi Tenggara