Kendarikota.go.id – Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, Perda no 2 tahun 2011 tentang pajak air bawah tanah sudah berjalan dan hanya diberlakukan untuk usaha atau kegiatan komersial, bukan untuk masyarakat umum.
“Jadi, tidak benar kalau kami mau tarik pajak dari air tanah (sumur bor) warga, ini juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, kalau kami mau tarik pajak air tanah (sumur bor) warga,” ungkapnya.
Mantan Kadis PTSP itu juga menambahkan, Perda itu sudah sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.
Sebelumnya, beredar informasi di media online jika warga Kota Kendari yang menggunakan sumur bor akan dikenakan pajak.
Namun dalam pemberitaan itu tidak menyebutkan secara rinci kategori sumber air tanah (sumur bor) yang akan dikenakan pajak. Padahal Raperda yang sedang dibahas di DPRD tersebut tentang pajak air bawah tanah khusus kegiatan komersil.