Kendarikota.go.id – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari mengadakan Rapat Pembahasan Evaluasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Selasa (21/6/2022).
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir selaku pimpinan rapat mengatakan, agenda elektronifikasi transaksi sudah menjadi kesepakatan bersama dan sudah dipandang sebagai langkah strategis yang harus diwujudkan.

“Walaupun kita sudah memulainya beberapa waktu yang lalu tetapi sepertinya kita harus lebih mendorong lagi progresifitas kita,” ujarnya.
Selain itu juga, dia mengharapkan semua dinas terkait harus bergerak, apa yang menjadi kendala segera dicarikan solusinya apalagi sudah banyak aplikasi yang mendukung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia yang terus mendampingi kami dan terus mendorong supaya aktivitas transaksi elektronik kita ini bisa semakin meluas,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank Indonesia Dodi mengatakan Bank Indonesia mendukung dengan berbagai kebijakan sistem pembayaran.
“Terima kasih atas suport dan komitmen yang tinggi dari wali kota dan kepala-kepala OPD ini adalah modal kita bersama untuk bisa menjadikan kota kendari sebagai champion kota dalam penerapan elektronik transaksi pemerintah daerah,” katanya.
Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan BI, Pimpinan Bank Sultra dan seluruh kepala OPD terkait.
