Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

by Diskominfo
7 November 2023
in Berita
0
Pemkot Kendari Aktifkan Kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
353
SHARES
928
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (7/11/2023).

Rakor ini dipimpin Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengungkapkan, rapat ini untuk mendiskusikan satu agenda penting yang harus ditindak lanjuti.

“Perda sudah ditetapkan sejak tahun 2012 tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan Perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” ungkapnya.

Selain itu, Pj. Wali Kota Kendari mengatakan, Pemerintah Kota Kendari ingin mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana salah satu dari jenis retribusi itu adalah tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini,” tambahnya.

Dalam mengimplementasikan Perda No. 2 ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp 5 ribu, namun petugas akan menjemput sampah tersebut langsung di rumah warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.

Untuk masyarakat umum pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui TPP.

“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik admistrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh, ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP.

Rapat ini juga dihadiri para Kepala OPD dan Camat. (AY/AW)

Share141Send
Previous Post

Minimalisir Sengketa Tanah, Pemkot Kendari Bersama Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi

Next Post

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
921
Next Post
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021