Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat koordinasi terkait rencana penertiban pedagang di luar kawasan pasar serta relokasi penjual ikan bakar di kawasan Pelabuhan Rakyat Kendari, berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Balai Kota Kendari, Senin (3/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kendari, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Direktur Utama PD Pasar Kota Kendari, Camat Kendari Barat, serta Lurah Dapudapura.

Penertiban pedagang di luar kawasan pasar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan fungsi kawasan pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan yang tertata.

Selain membahas penertiban pedagang, rapat juga memfokuskan pembahasan mengenai relokasi penjual ikan bakar yang selama ini beraktivitas di kawasan Pelabuhan Rakyat Kendari. Relokasi direncanakan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan pedagang, keamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna kawasan pelabuhan.

Seluruh perangkat daerah yang terlibat untuk memperkuat koordinasi dan menyusun langkah teknis secara matang agar proses penertiban maupun relokasi dapat berjalan dengan tertib, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah Kota Kendari juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui sosialisasi yang intensif. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan para pedagang dapat memahami tujuan penataan sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan usaha sekaligus mendukung penataan wajah Kota Kendari.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh tahapan penertiban pedagang di luar kawasan pasar dan relokasi penjual ikan bakar dapat terlaksana secara efektif, sehingga tercipta kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.








