kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2021 di Hotel Imperial Kendari, Senin (31/5/2021).
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, membahas Hukum persaingan Usaha di Indonesia serta Potensi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam kegiatan itu mengatakan, Kota Kendari meskipun di tengah Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid 19), perkembangan kota masih terbilang pesat. Sehingga menurutnya perlu mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Segala aktifitas pembangunan juga kita lakukan dengan gencar meski di tengah pandemi. Untuk itu, dalam proses aktivitas pembangunan tersebut, kami ingin tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Sehingga aktivitas kita bisa berjalan dengan baik dan tidak terkategori sebagai kegiatan yang bersifat monopoli serta tidak menyisakan persoalan hukum kedepannya,” ungkap Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Kendari itu juga berharap dengan hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam acara ini, bisa memberikan pemahaman serta pengetahuan dan pengalaman kepada seluruh peserta, sehingga ke depan bisa menjadi referensi dalam melaksanakan berbagai kegiatan di Pemerintah Kota Kendari.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Hilman Pujana dan juga sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI KPPU Makassar, bersama dengan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar Hasiholan Pasaribu.


