Kendarikota.go.id–Pemerintah Kota Kendari menyusun Peraturan Wali Kota Kendari mengenai pedoman pembentukan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), Kamis (6/8/2020).
Rapat yang digelar di kantor wali kota ini dipimpin Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar SE, MM diikuti Kepala OPD, Camat/Aspeklur serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari (Pemkot).
Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar meminta Para RT/RW terus mengimbau warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena jumlah kasus positif Covid-19 yang terus bertambah.

“Terus menghimbau warganya dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga ini bisa menjadi kebiasaan dan berjalanan sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Sekda.
Dia juga meminta pada lurah segera membentuk karang taruna yang bisa membantu pihak kelurahan, salah satunya dalam penanganan sampah dan keamanan dan ketertiban di masing-masing kelurahan.
Dia berharap, Peraturan wali kota (Perwali) ini bisa segera tuntas, sehingga tugas dan fungsi RT/RW bisa berjalan maksimal.













