Kendarikota.go.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari yang ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Walikota Kendari H. Sulkarnain K. dan Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Jumat (27/12).

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kota Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari. Kedua Raperda ini merupakan produk inisiatif DPRD dan usulan Pemkot Kendari.
Wali kota Kendari saat memberikan pendapat akhirnya mengharapkan agar sinergitas dan komunikasi antara Pemkot Kendari dan DPRD dapat terus harmonis seperti yang telah terjalin selama ini. “Kondisi ini hendaknya menjadi tradisi yang baik. Jadi hubungan pemerintah sebagai pelayan masyarakat dan legislatif sebagai wakil rakyat dapat tercipta suasana aman, nyaman, dan kondusif dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kendari”, ungkapnya
Perda Kota layak anak nantinya menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kendari agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable.