Kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar membuka Konsultasi Publik 1 Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kendari dan Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis CBD Teluk Kendari 2019 yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Direktorat Penataan Kawasan di Hotel Claro Kendari, Kamis (3/10).

Sekda Kota Kendari dalam sambutannya mengemukakan pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial sebab sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kab/Kota, kegiatan ini bertujuan untuk mengatur fungsi pemanfaatan ruang agar lebih berkualitas dan operasional sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).
Nahwa berharap agar kegiatan yang digelar hari ini dapat memberikan informasi dan menggali potensi-potensi kewilayahan sehingga menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang berkualitas dan terintegrasi ke dalam tujuan dan arah kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan visi Kota Kendari yaitu menjadikan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni Berbasis Ekologi, Teknologi, dan Informasi.

Melalui RDTR, para investor nantinya dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya. Sehingga mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan, para investor juga nantinya tidak harus bersusah payah dulu mendatangi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin tersebut.