Kendarikota.go.id – Dalam Rangka Menekan Penyebar luasan covid -19 di kota kendari Tim Yustisi penegakan perwali 47 kembali melakukan Operasi Pendisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, Senin malam (05/10/2020)
Operasi dibagi kedalam 3 kelompok, Tim 1 bertugas di kawasan MTQ dan sekitarnya, kemudian tim 2 bertugas di kawasan kali Kadia sementara TIm 3 bertugas menyisir seputaran jalan supu yusup hingga Jalan Saranani.
Operasi yustisi yang di pimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar bersama Kasat Binmas, Akp. Yusuf Muluk Tawang, Yang menyasar Masyarakat Perorangan, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan, Warkop, Perhotelan dan THM ini di dapati 25 orang yang tidak mengenakan maskerserta 9 pedagang yang melanggar protokol kesehatan dan jam malam masing-masing mendapat sanksi berupa teguran tertulis.



















