Kendarikota.go.id –
Setelah melaksanakan Konsultasi Publik I dengan agenda Penyusunan Materi Teknis
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kendari dan Peraturan Zonasi Kawasan
Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis CBD Teluk Kendari 2019 bulan
Oktober lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Direktorat Penataan Kawasan kembali menggelar kegiatan Konsultasi
Publik II dengan agenda Pembahasan dan Penyepakatan Rencana Struktur Ruang,
Rencana Pola Ruang, Indikasi Program, dan Peraturan Zonasi, bertempat di Hotel
Claro, Kamis (7/11).
Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan PP. No.24 Thn 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). المواقع الرياضية

“Pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian
ATR/BPN ditahun 2019 ini berkomitmen mendorong pemerintah daerah melakukan
percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di 57 Kab./Kota, termasuk di
Kendari, kegiatan Konsultasi Publik kali ini adalah bagian dari tahapan dalam
program percepatan penyusunan RDTR” Ungkapnya.
Kegiatan yang di Moderatori Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari Seko Kaimudin Haris ini juga melakukan Perumusan dan Penyepakatan Alternatif dan Rekomendasi Kebijakan Rencana Program (KRP) berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS). لعبة الدومينو المصرية اون لاين Konsultasi Publik ini juga di hadiri OPD Pemprov Sulawesi Tenggara, OPD Pemkot Kendari, Para Camat, serta stakeholder terkait. بث 365