Kamis, September 10, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Rapat Pembahasan Surat Edaran Penyelenggaraan Usaha Selama Ramadan

by Kominfo_1
12 Februari 2026
in Berita
0
Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Rapat Pembahasan Surat Edaran Penyelenggaraan Usaha Selama Ramadan
310
SHARES
817
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pimpin rapat pembahasan dan finalisasi Surat Edaran terkait Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang dilaksanakan di Kota Kendari. Rapat berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu (12/2/2026).

Rapat tersebut membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Kendari.

Dalam pembahasan tersebut disepakati penutupan seluruh tempat hiburan malam, meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, serta panti pijat selama Bulan Suci Ramadan. Selain itu, diberlakukan larangan keras terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari.

Pengaturan operasional rumah makan, restoran, dan kedai kopi juga menjadi perhatian, di mana pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum, serta diimbau menyesuaikan jam operasional dengan waktu berbuka puasa hingga sahur.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan, serta meminta seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ketentuan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan operasional usaha ini berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan secara intensif.

Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat mendukung dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat.

Share124Send
Previous Post

Dishub Kota Kendari Tingkatkan Keamanan Siswa Melalui Giat Rawan Pagi dan Bus Gratis

Next Post

Pemkot Kendari Matangkan RKPD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Peningkatan PAD

Related Posts

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini
Berita

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026
835
Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA
Berita

Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA

9 September 2026
818
Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP
Berita

Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP

8 September 2026
837
Next Post
Pemkot Kendari Matangkan RKPD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Peningkatan PAD

Pemkot Kendari Matangkan RKPD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Peningkatan PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026
Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA

Wali Kota Siska Ikuti FGD Kejati Sultra Bahas Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA

9 September 2026
Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP

Sekda Kendari Buka Pelatihan Soft Skill Strategis untuk Kepemimpinan Perempuan DWP

8 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021