Kendarikota.go.id – Walikota Kendari H.Sulkarnain, K bersama Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, ST dan Kadis PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana, ST, MT mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/02).

Rapat ini digelar untuk memproses percepatan pembuatan perda tata ruang di kabupaten/kota.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan ruang mengamanatkan bahwa Semua kabupaten kota setelah terbitnya undang-undang ini harus menyusun RTRW paling lambat 2 tahun setelah terbitnya undang-undang ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Tahun 2019 telah memprioritaskan 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat.

Rencana tata ruang kabupten/kota, memang sangat diperlukan dan harus ditetapkan dalam rangka keterbukaan informasi penanfaatan ruang dan investasi di daerah dan dapat berkolaborasi secara bersama dalam investasi pembangunan di daerah, Karna RTRW dan RDTR bukan penghambat investasi.
Dengan tema Tata ruang sebagai piranti kemudahan investasi dan penciptan lapangan kerja. Diperlukan dalam upaya memberikan kepastian hukum, kepastian investasi yang terbuka dan transparan. Untuk pelaku investasi dan usaha. Termasuk juga dalam penyederhanaan dan kemudahan perizinan, Dimana Tata ruang menjadi panduan investasi.

Penyempurnaan Inovasi dan teknologi yang digunakan dalam penggunaan OSS Adalah penggunaan ruang yang ada dalam Rencana tata ruang di mana Rencana detail tata ruang (RDTR) merupakan salah satu sistem yg ada dalam OSS.
Sehingga diperlukan percepatan penyususan RDTR yang diharapkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota , Dprd kabupaten/kota. Dapat bersihergi untuk melakukan percepatan proses dan Penetapan perda RDTR OSS Ini sesuai time line di bulan Maret 2020.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah Kabupaten/kota yang diharapkan oleh pemerintah pusat adalah :
1. Dukungan pemda untuk menganggarkan kegiatan prolegda rtrw dan drtr tahun 2020.
2. Bupati/walikota, bersama dprd dan instansi teknis lainnya segera melakukan pembahasan perda sebagai tindak lanjut dari bantuan teknis percepatan perda RTRW dan RDTR tata ruang.
3. Pemerintah daerah segera mengagendakan propamperda RTRW/RDTR. Sebagai prioritas yang harus segera dibahas dan di perdakan.
4. Penetapan pansus dewan untuk proses pembasan perda rtrw dan drtr kabupaten/kota.
5. Kerangka time line yang disepakati mulai dari tahapan lintas sektoral, prolegda, penjaminan kualitas, validasi, konsultasi kemendagri, Paripurna DPRD, sampai pebetapan Perda. Adalah sampai bulan mei Tahun 2020.

Acara di hadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria Tata ruang dan pertanahan, yang diwakili oleh direktur jendral penataan ruang. kementerian Lingkungan hidup, Kementerian perekonomian dan deputi KPK. Bupati/Wali Kota. Instansi dinas PUPR DAB Bappeda Kabupaten/Kota perwakilan dari 70 Kabupaten/Kota.








