Rabu, September 2, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Laksanakan Instruksi Presiden Pj Wali Kota Kendari Perintahkan OPD Lelang Dini

by Diskominfo
23 November 2023
in Berita
0
Laksanakan Instruksi Presiden Pj Wali Kota Kendari Perintahkan OPD Lelang Dini
983
SHARES
2.6k
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), memimpin rapat percepatan pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Rapat berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memerintahkan, agar sejumlah kegiatan strategis di Pemerintah Kota Kendari segera dilakukan lelang dini. Ini dilakukan karena berdasarkan pengalaman tahun ini, terdapat sejumlah kegiatan strategis tidak dikerjakan karena proses yang lambat. Padahal dari sisi anggaran, dananya tersedia.

Terkait percepatan pengadaan barang dan jasa, Pj Wali Kota Kendari meminta tetap mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil.

“Minimal 40 persen dalam setiap program kegiatan, komponennya adalah produk dalam negeri, itu satu dulu,” ungkapnya.

“Kemudian peningkatan porsi belanja untuk UMKM, yang ketiga adalah percepatan penyerapan APBD,” lanjutnya.

Orang nomor satu di Kota Kendari ini menambahkan, terkait percepatan penyerapan APBD ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan pengadaan barang dan jasa. Mengacu pada ketentuan itu, Pj Wali Kota Kendari memberikan batas waktu paling lambat 30 November 2023 Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP) sudah diumumkan.

“Kriteria lelang dini yakni, barang/jasa harus tersedia di awal tahun 2024, contohnya sewa kendaraan dinas, cleaning service, internet. Jangan Maret baru dilelang terus Januari-Februari Dukcapil mau pake apa jaringannya,” tegas Pj wali kota.

Kriteria lelang dini selanjutnya yakni, barang dan jasa yang durasi pekerjaannya cukup panjang (paling kurang 10 bulan), barang jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atau harus segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Biro Umum Kemendagri ini yakin, jika APBD dilaksanakan lebih cepat, transparan dan akuntabel, maka perputaran ekonomi masyarakat juga ikut bergerak. (AL/AF)

Share393Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Nurhaeda Sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Next Post

Dasar Hukum dan Tahapan Penertiban Pelanggaran Tata Ruang.

Related Posts

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia
Berita

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

1 September 2026
807
Inflasi Kota Kendari Agustus 2026 Capai 3,66 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
Berita

Inflasi Kota Kendari Agustus 2026 Capai 3,66 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

1 September 2026
805
Sekda Kendari Serahkan Surat Perintah, Polingai Ditunjuk sebagai Plt Lurah Anaiwoi
Berita

Sekda Kendari Serahkan Surat Perintah, Polingai Ditunjuk sebagai Plt Lurah Anaiwoi

1 September 2026
803
Next Post
Dasar Hukum dan Tahapan Penertiban Pelanggaran Tata Ruang.

Dasar Hukum dan Tahapan Penertiban Pelanggaran Tata Ruang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Siska Kolaborasi Bersama Kejaksaan Fasilitasi Nelayan Miliki e-Pas Kecil

Wali Kota Siska Kolaborasi Bersama Kejaksaan Fasilitasi Nelayan Miliki e-Pas Kecil

2 September 2026
Pemkot Kendari Tindaklanjuti Hasil Penilaian KJPP melalui Musyawarah Ganti Kerugian

Pemkot Kendari Tindaklanjuti Hasil Penilaian KJPP melalui Musyawarah Ganti Kerugian

1 September 2026
Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

1 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021