Kendari, kendarikota.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengusulkan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus pengukuhan Majelis Pembimbing Satuan Karya (Mabisaka) dan Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka) SAKA Anti Narkoba Kota Kendari sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan kepramukaan. Hal itu disampaikan dalam silaturahmi diruang kerja sekda, Rabu (5/8/2026).

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi BNN Kota Kendari Nomor B/180/VII/KA/PM/2026/BNNK tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kendari. Dalam surat tersebut, BNN Kota Kendari mengharapkan dukungan Kwarcab Pramuka untuk melaksanakan penandatanganan MoU serta melantik dan mengukuhkan kepengurusan SAKA Anti Narkoba Kota Kendari.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum pembentukan SAKA Anti Narkoba, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden terkait Badan Narkotika Nasional, Peraturan BNN mengenai organisasi dan tata kerja, serta surat BNN RI tentang pembentukan Satuan Karya (SAKA) Pramuka Anti Narkoba.
Pembentukan SAKA Anti Narkoba di Kota Kendari diharapkan menjadi wadah pembinaan generasi muda, khususnya anggota Gerakan Pramuka, agar memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kepedulian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, BNN Kota Kendari dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kendari berkomitmen membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam pelaksanaan berbagai program edukasi, sosialisasi, dan kampanye hidup sehat tanpa narkoba. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.
Sebagai bahan pertimbangan, BNN Kota Kendari turut melampirkan struktur kepengurusan Mabisaka dan Pinsaka SAKA Anti Narkoba Kota Kendari. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dalam pembentukan dan pengukuhan organisasi yang akan menjadi mitra strategis BNN dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dengan terbentuknya SAKA Anti Narkoba Kota Kendari, diharapkan lahir kader-kader Pramuka yang mampu menjadi pelopor, penggerak, dan agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kehadiran SAKA Anti Narkoba juga menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan generasi muda Kota Kendari yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.








