Sabtu, September 16, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Pemkot Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN di Masa Covid-19

by Diskominfo Kendari
2 Juni 2020
in Berita, Info Covid-19
1.6k
0
Pemkot Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN di Masa Covid-19
742
SHARES
1.6k
VIEWS

Kendarikota.go.id–Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memimpin rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kendari via daring (zoom) Selasa (2/6/2020).

Wali kota Kendari Sulkarnain mengingatkan pada seluruh OPD dilingkup pemerintah Kota Kendari tetap memegang prinsip keselamatan dalam bekerja selama pandemic Covid-19.

“Prinsip utama yang harus kita pegang selama pandemi adalah keselamatan, keselamatan diri kita, dan keselamatan warga masyarakat,” ungkapnya.

Menurut wali kota harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini dan tidak boleh ditawar, karena Covid masih mewabah dan belum diketahui sampai kapan pandemi ini berakhir.

Wali Kota Kendari kembali mengingatkan pada seluruh OPD untuk tetap menerapkan protocol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

“Untuk meminimalisir proses penularan wajib menyediakan sarananya. Tidak harus mewah atau mahal, tapi fungsinya namun tertata rapi dan tertib.ini Dibutuhkan kreativitas dan inovasi,” lanjutnya.

Di masa pandemi ini lanjut wali kota, terbuka ruang untuk berkreasi, karena situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Semua dituntut berfikir, menganalisai dan mengerahkan kemampuan memetakan persoalan termasuk mencari solusinya.

“Saling mengingatkan, tetap lakukan koordinasi baik lintas sector ataupun structural ke atas, karena nantinya semua tanggung jawab pemerintah Kota Kendari,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar membacakan surat edaran Wali Kota Kendari tentang sistem kerja ASN di masa Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran itu diantaranya, kewajiban menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing OPD, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita-15.00 Wita.

“ASN wajib gunakan gelang pengendali yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut,” katanya.

Lanjutnya bagi ASN berusia 50 tahun ketas, wanita hamil resiko tinggi, memiliki penyakit degenerative diwajibkan bekerja dari rumah (Work From Home).

Untuk ketentuan ini dikecualikan pada pejabat eselon II, dan fungsi khusus diantaranya Admin, operator dan bendahara yang masih tetap bekerja di kantor. Kalaupun mereka ingin bekerja di rumah harus ada usulan.

Bersama Wali Kota Kendari dalam Vidcon ini, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kepala BKPSDM Kota Kendari dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Share378Send
Previous Post

Arus Balik, Jumlah Pelintas di Perbatasan Meningkat Lima Kali Lipat

Next Post

DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota

Related Posts

Dekranasda Kota Kendari Tampilkan Tenunan Khasnya di Pameran Kriyanusa Jakarta
Berita

Dekranasda Kota Kendari Tampilkan Tenunan Khasnya di Pameran Kriyanusa Jakarta

16 September 2023
902
Diskominfo Kota Kendari Bagi Pengetahuan Tentang KIM dengan Diskominfo Konawe
Berita

Diskominfo Kota Kendari Bagi Pengetahuan Tentang KIM dengan Diskominfo Konawe

16 September 2023
826
Camat Puuwatu Serahkan Piagam Penghargaan Lomba Kebersihan antar RT
Berita

Camat Puuwatu Serahkan Piagam Penghargaan Lomba Kebersihan antar RT

15 September 2023
812
Next Post
DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota

DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dekranasda Kota Kendari Tampilkan Tenunan Khasnya di Pameran Kriyanusa Jakarta

Dekranasda Kota Kendari Tampilkan Tenunan Khasnya di Pameran Kriyanusa Jakarta

16 September 2023
Diskominfo Kota Kendari Bagi Pengetahuan Tentang KIM dengan Diskominfo Konawe

Diskominfo Kota Kendari Bagi Pengetahuan Tentang KIM dengan Diskominfo Konawe

16 September 2023
Camat Puuwatu Serahkan Piagam Penghargaan Lomba Kebersihan antar RT

Camat Puuwatu Serahkan Piagam Penghargaan Lomba Kebersihan antar RT

15 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8498 shares
    Share 3399 Tweet 2125
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4489 shares
    Share 1796 Tweet 1122
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3130 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2864 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2823 shares
    Share 1129 Tweet 706




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In