Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN di Masa Covid-19

by Diskominfo
2 Juni 2020
in Berita, Info Covid-19
0
Pemkot Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN di Masa Covid-19
743
SHARES
1.6k
VIEWS

Kendarikota.go.id–Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memimpin rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kendari via daring (zoom) Selasa (2/6/2020).

Wali kota Kendari Sulkarnain mengingatkan pada seluruh OPD dilingkup pemerintah Kota Kendari tetap memegang prinsip keselamatan dalam bekerja selama pandemic Covid-19.

“Prinsip utama yang harus kita pegang selama pandemi adalah keselamatan, keselamatan diri kita, dan keselamatan warga masyarakat,” ungkapnya.

Menurut wali kota harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini dan tidak boleh ditawar, karena Covid masih mewabah dan belum diketahui sampai kapan pandemi ini berakhir.

Wali Kota Kendari kembali mengingatkan pada seluruh OPD untuk tetap menerapkan protocol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

“Untuk meminimalisir proses penularan wajib menyediakan sarananya. Tidak harus mewah atau mahal, tapi fungsinya namun tertata rapi dan tertib.ini Dibutuhkan kreativitas dan inovasi,” lanjutnya.

Di masa pandemi ini lanjut wali kota, terbuka ruang untuk berkreasi, karena situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Semua dituntut berfikir, menganalisai dan mengerahkan kemampuan memetakan persoalan termasuk mencari solusinya.

“Saling mengingatkan, tetap lakukan koordinasi baik lintas sector ataupun structural ke atas, karena nantinya semua tanggung jawab pemerintah Kota Kendari,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar membacakan surat edaran Wali Kota Kendari tentang sistem kerja ASN di masa Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran itu diantaranya, kewajiban menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing OPD, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita-15.00 Wita.

“ASN wajib gunakan gelang pengendali yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut,” katanya.

Lanjutnya bagi ASN berusia 50 tahun ketas, wanita hamil resiko tinggi, memiliki penyakit degenerative diwajibkan bekerja dari rumah (Work From Home).

Untuk ketentuan ini dikecualikan pada pejabat eselon II, dan fungsi khusus diantaranya Admin, operator dan bendahara yang masih tetap bekerja di kantor. Kalaupun mereka ingin bekerja di rumah harus ada usulan.

Bersama Wali Kota Kendari dalam Vidcon ini, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kepala BKPSDM Kota Kendari dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Share378Send
Previous Post

Arus Balik, Jumlah Pelintas di Perbatasan Meningkat Lima Kali Lipat

Next Post

DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
799
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba
Berita

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
877
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3
Berita

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026
920
Next Post
DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota

DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Pengajian Akbar Kejati Sultra

30 Agustus 2026
Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

Ketua Kwarcab Kota Kendari Lantik 42 Pengurus MABISAKA dan PINSAKA Pramuka Anti Narkoba

29 Agustus 2026
Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

Kabar Baik Mahasiswa Kendari, Pemkot Siapkan Beasiswa untuk D3 hingga S3

28 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021