Kendari, kendarikota.go.id — Pemerintah Kota Kendari menggelar kegiatan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Kota Kendari Tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, S.T.P., S.H., M.Si., di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (27/8/2026).

Turut hadir mendampingi Sekda, Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari beserta jajaran pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembinaan tersebut. Sekda menekankan pentingnya peran LPKS sebagai salah satu penghubung antara pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari yang telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan ini. Kegiatan ini memiliki arti penting dan strategis, karena tidak hanya berkaitan dengan pembinaan kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari,” ujar Sekda Amir Hasan.

Jenderal ASN Kota Kendari ini menyebutkan, hingga akhir Desember 2025, jumlah pencari kerja yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mencapai 2.049 orang. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah perkembangan dunia kerja yang semakin dipengaruhi oleh digitalisasi dan otomatisasi.
Menurutnya, lembaga pelatihan kerja perlu memastikan pelatihan yang diberikan tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta maupun sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga pada kualitas kompetensi dan keberlanjutan hasil pelatihan.
“Lembaga pelatihan kerja tidak boleh sekadar berorientasi pada jumlah peserta yang dilatih atau jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi harus lebih menekankan pada kualitas kompetensi dan keberlanjutan hasil pelatihan. LPKS harus mampu membaca kebutuhan pasar kerja serta menghasilkan lulusan yang kompeten, produktif, adaptif, dan siap kerja maupun berwirausaha mandiri,” tegasnya.
Selain peningkatan kompetensi, Sekda juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu dipahami dan diterapkan sebagai instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pelatihan kerja berjalan secara tertib, profesional, serta memberikan perlindungan bagi peserta pelatihan.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dr. Farida Agustina M.,S.E.,M.Si., mengusung tema “Kebijakan dan Dukungan Pemerintah Kota Kendari dalam Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta”.
Dalam pemaparannya, Dr. Farida menguraikan strategi penguatan kelembagaan LPKS. Ia menegaskan bahwa legalitas perizinan merupakan fondasi utama penyelenggaraan pelatihan yang profesional. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara LPKS dan sektor swasta melalui program pemagangan, kunjungan industri, hingga sertifikasi kompetensi.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pengelola LPKS di Kota Kendari dapat terus melakukan pembenahan kelembagaan dan evaluasi secara berkelanjutan. Pemerintah Kota Kendari juga berkomitmen memperkuat pendampingan dan evaluasi secara berkala guna mendorong terciptanya sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing bagi pembangunan Kota Kendari.








