Rabu, September 2, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Sekda Kendari Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

by Kominfo_1
16 Desember 2025
in Berita
0
Sekda Kendari Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
314
SHARES
826
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Pembahasan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Bangunan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (16/12/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Kota Kendari sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang.

Rapat koordinasi tersebut membahas secara khusus sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh bangunan usaha di wilayah Kota Kendari. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah pengawasan, pengendalian, serta penindakan administratif terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peruntukan ruang.

Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,“ ungkapnya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pemutusan aliran listrik terhadap bangunan usaha bilyard yang berlokasi di Jalan Martandu. Tindakan ini dipertimbangkan sebagai sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.

Selain itu, rapat juga membahas penanganan bangunan usaha ruko milik Dahrin Dahlan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

“Pemerintah Kota Kendari melalui tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki,” jelasnya.

Tidak hanya bangunan usaha bilyard dan ruko, rapat turut membahas pelanggaran pada bangunan usaha perkantoran. Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh bentuk usaha, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan tata ruang demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pembangunan kota.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif. Sekda Kota Kendari juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan kegiatan dan bangunannya dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Share126Send
Previous Post

Chery AEM Kendari Resmi Beroperasi, Staf Ahli Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Next Post

Pemkot Kendari Hadiri Penguatan Sinergitas Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah

Related Posts

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia
Berita

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

1 September 2026
803
Inflasi Kota Kendari Agustus 2026 Capai 3,66 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
Berita

Inflasi Kota Kendari Agustus 2026 Capai 3,66 Persen, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

1 September 2026
800
Sekda Kendari Serahkan Surat Perintah, Polingai Ditunjuk sebagai Plt Lurah Anaiwoi
Berita

Sekda Kendari Serahkan Surat Perintah, Polingai Ditunjuk sebagai Plt Lurah Anaiwoi

1 September 2026
802
Next Post
Pemkot Kendari Hadiri Penguatan Sinergitas Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah

Pemkot Kendari Hadiri Penguatan Sinergitas Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Siska Kolaborasi Bersama Kejaksaan Fasilitasi Nelayan Miliki e-Pas Kecil

Wali Kota Siska Kolaborasi Bersama Kejaksaan Fasilitasi Nelayan Miliki e-Pas Kecil

2 September 2026
Pemkot Kendari Tindaklanjuti Hasil Penilaian KJPP melalui Musyawarah Ganti Kerugian

Pemkot Kendari Tindaklanjuti Hasil Penilaian KJPP melalui Musyawarah Ganti Kerugian

1 September 2026
Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

Pemkot Kendari Sosialisasikan Sistem Pengangkutan Sampah Berbasis LPS di Kecamatan Poasia

1 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021